masukkan script iklan disini
Unit Reskrim Polsek Medan Kota Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Akui Sudah Beraksi Berulang Kali
Medan —lensa Nusantara biz id Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), masing-masing berinisial Wildan Jaki Hamdani alias Amek (19) dan Aditya Gilang alias Adit (18), pada Sabtu (28/03/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Prima,
Gang Duku, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (25/03/2026) di Jalan Bahagia By Pass Nomor 8, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
“Korban, Ramlan (51), memarkirkan sepeda motornya di depan toko dan lupa mencabut kunci. Sekitar pukul 15.00 WIB, korban mendengar suara sepeda motor dan mendapati kendaraannya telah hilang,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan para pelaku.
Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan keduanya di lokasi persembunyian tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban dan menjualnya seharga Rp4.000.000. Uang hasil penjualan tersebut dibagi dua dan telah habis digunakan untuk berjudi serta bersenang-senang.
Selain itu, pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Medan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi serta satu set kunci T beserta anak kunci. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14.000.000.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Medan Kota guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tutup Kanit Reskrim.
(Tim)


