masukkan script iklan disini
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diamankan
Deli Serdang Lensa Nusantara biz id Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan dua orang pelaku di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (09/03/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban, M. Fauzan Ramadhan Lubis (40), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, pada Minggu (08/03/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu malam (07/03/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Medan–Lubuk Pakam Km 21, Dusun III, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kejadian bermula saat korban hendak berangkat bekerja dan mengeluarkan sepeda motor miliknya dari dalam rumah untuk diparkirkan di depan pintu rumah. Setelah itu korban kembali masuk ke dalam rumah untuk bersiap-siap.
Tidak lama kemudian, saksi bernama Vina Elvira mendengar suara helm terjatuh dari arah depan rumah. Saat keluar untuk mengecek sumber suara tersebut, saksi melihat seorang pria sedang mendorong sepeda motor milik korban.
Mengetahui hal tersebut, saksi langsung berteriak “maling” sehingga korban keluar dari rumah dan berusaha mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp5.000.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, S.H. segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RR (22) pada Senin (09/03/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun XI, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku RR, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial G (19) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Sei Belumai, Dusun I, Desa Tanjung Morawa A.
Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tahun 2002 dengan nomor polisi BK 5141 FW milik korban.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera melaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Tim,red)


