• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Dua Pelaku Curanmor di Jalan Mahkamah Medan Ditangkap, Sempat Buron Tiga Pekan

    Redaktur
    Selasa, 28 April 2026, 16:24 WIB Last Updated 2026-04-28T23:24:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Dua Pelaku Curanmor di Jalan Mahkamah Medan Ditangkap, Sempat Buron Tiga Pekan

    MEDAN – Lensa Nusantara biz id Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Mahkamah, Kota Medan. Dua pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diringkus setelah buron selama hampir tiga pekan.

    Kedua pelaku masing-masing berinisial A (47) alias Andre, warga Kecamatan Medan Maimun, dan E (48), warga Kecamatan Medan Area.

    Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, didampingi Kanit Reskrim IPTU Poltak M. Tambunan, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 06.30 WIB.

    Korban, Edi Saritua Simajuntak (40), warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, saat itu tengah melintas di Jalan Mahkamah. Ia kemudian menepikan sepeda motornya di pinggir jalan dalam kondisi mesin masih menyala.

    Korban yang sehari-hari mengumpulkan sisa makanan di sekitar lokasi kejadian, meninggalkan kendaraannya sekitar satu meter untuk mengambil barang. Dalam kondisi lengah tersebut, kedua pelaku datang dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.

    “Korban sempat berteriak dan berusaha mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri,” ujar AKP Feriawan, Selasa (28/4/2026).

    Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Medan Kota dengan nomor laporan polisi LP/191/IV/2026.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.

    Hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat mengarah kepada keberadaan pelaku. Pada 27 April 2026, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun.

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku A mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya. Mereka menggunakan becak mesin untuk memantau situasi sebelum beraksi.

    Saat kejadian, pelaku E menunggu di sekitar kawasan kolam renang Paradiso, sementara pelaku A mengeksekusi pencurian dengan membawa kabur sepeda motor korban yang masih dalam keadaan hidup.

    Setelah berhasil menguasai kendaraan, keduanya menjual sepeda motor tersebut di kawasan Jalan Jermal XV dengan harga Rp1.200.000. Hasil penjualan kemudian dibagi, di mana pelaku A memperoleh Rp700.000 dan pelaku E mendapatkan Rp500.000.

    Polisi juga mengungkap bahwa pelaku A merupakan residivis dalam sejumlah kasus kejahatan. Ia pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019 dan kembali berurusan dengan hukum pada tahun 2021.

    Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kapolsek Medan Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir.

    “Matikan mesin, kunci stang, gunakan kunci tambahan, dan parkir di tempat yang aman,” pungkasnya.(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +