masukkan script iklan disini
Kejati Sumut dan PT PLN UIP3B Sumatera Utara Teken Kerja Sama Penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara
Medan, lensa Nusantara biz id
Rabu (01/04/2026) — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjalin kerja sama strategis dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera Utara dalam rangka koordinasi penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera Utara, Amiruddin, selaku penandatangan kerja sama.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Abdullah Noer Denny, SH., MH, para asisten di lingkungan Kejati Sumut, di antaranya Asdatun Nur Handayani, SH., M.Hum, Aspidsus Johny William Pardede, SH., MH, Aswas Agung Andriyanto, SH., MH, Asbin Herlina Setiyorini, SH., MH, Kabag Tata Usaha, serta para Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dari pihak PT PLN (Persero), hadir Senior Manager Keuangan dan Komunikasi Yenti Elfina, Senior Manager Transmisi Muhammad Taufiq, Manager Unit Pelaksana Doni Adrean beserta tim, Manager Komunikasi Andi Pratama, serta jajaran pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut, kejaksaan memiliki kewenangan untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Lebih lanjut disampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini bertujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan koordinasi dan sinergi antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi instansi pemerintah, khususnya PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera Utara dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum.
Kerja sama ini juga diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan permasalahan hukum, meningkatkan efektivitas penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Dengan terjalinnya sinergi antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan PT PLN (Persero), diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua institusi dapat berjalan lebih optimal, khususnya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum demi kepentingan negara dan masyarakat.(Tim)


