• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Narkoba Internasional, 3 Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Senilai Rp57,2 Miliar

    Redaktur
    Senin, 27 April 2026, 03:47 WIB Last Updated 2026-04-27T10:48:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Narkoba Internasional, 3 Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Senilai Rp57,2 Miliar

    Deli Serdang — Lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional berskala besar. Dalam operasi yang digelar di Gerbang Tol Lubuk Pakam, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti dengan nilai fantastis mencapai Rp57.222.900.000.

    Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya rencana pengiriman narkoba melintasi Jalan Tol Lubuk Pakam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke lokasi yang telah ditentukan.

    Saat konferensi pers di aula terbuka Polresta Deli Serdang, Senin (27/04/2026), Kompol Fery Kusnadi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/135/IV/2026. Dari hasil penyelidikan, diketahui narkotika tersebut diduga berasal dari Malaysia, masuk melalui jalur laut di kawasan Tanjung Leidong, kemudian dibawa menuju Lubuk Pakam.

    “Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Kami melakukan pengadangan di depan dan belakang kendaraan target saat hendak keluar melalui Gerbang Tol Lubuk Pakam,” ujar Kompol Fery.

    Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial J alias I (22), R (28), serta satu orang anak di bawah umur berinisial M alias N (17). Ketiganya diketahui merupakan warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

    Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan Toyota Avanza putih bernomor polisi BK 1882 QR, petugas menemukan berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar, yakni:

    Sabu seberat 53,217 kilogram yang dikemas dalam tiga kantong plastik besar
    Pil ekstasi sebanyak 9.112 butir dalam dua karung goni (merek Rolex warna oranye dan hijau)
    Liquid vape mengandung narkotika sebanyak 3.249 cartridge dalam 30 bungkus plastik (merek Lamborghini dan Ninja)

    Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat internasional lainnya.

    Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa, sekaligus mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib.
    (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +