• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Polsek Batang Kuis Tangkap Pelaku Curanmor dan Pembongkaran Rumah, Sempat Resahkan Warga

    Redaktur
    Sabtu, 18 April 2026, 11:13 WIB Last Updated 2026-04-18T18:14:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Polsek Batang Kuis Tangkap Pelaku Curanmor dan Pembongkaran Rumah, Sempat Resahkan Warga

    Batang Kuis –  Lensa Nusantara biz id Kinerja sigap dan respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Batang Kuis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) sekaligus pembongkaran rumah yang selama ini meresahkan warga.


    Pelaku berinisial HL (41), yang berprofesi sebagai buruh bangunan dan merupakan warga Dusun II, Desa Bintang Meriah,


     Kecamatan Batang Kuis, berhasil ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh petugas. Dalam menjalankan aksinya, HL tidak sendiri, melainkan bersama rekannya berinisial MM yang sebelumnya telah lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.


    Kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi di Jalan Medan–Batang Kuis, Desa Batang Kuis Pekan. Pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban saat korban sedang tertidur pulas, sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.
    (Tim)

    Tak hanya itu, pelaku HL juga terlibat dalam aksi pembongkaran di sebuah toko besi. Dalam aksinya, pelaku merusak dinding bagian belakang toko menggunakan obeng untuk dapat masuk ke dalam, sebelum akhirnya melakukan pencurian terhadap barang-barang di lokasi tersebut.


    Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit BPKB sepeda motor beserta STNK milik korban, serta rekaman CCTV yang memperkuat keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan tersebut.


    Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Batang Kuis.


    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan kejahatan yang terlibat.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini