masukkan script iklan disini
Polsek Tanjung Morawa Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Motor Korban Dijual Lewat Facebook
Tanjung Morawa, Lensa Nusantara biz id
Senin 2 April 2026 – Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial A.A (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Tanjung Morawa.
Peristiwa pencurian tersebut dialami korban berinisial S.N (29) pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun X, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
Menurut Kapolsek, kejadian pertama kali diketahui setelah korban dibangunkan oleh orang tuanya yang melihat sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat semula.
“Korban kemudian mengecek dan mendapati sepeda motornya yang sebelumnya diparkir di dapur rumah orang tuanya telah hilang. Saat itu kendaraan tidak dalam kondisi terkunci stang dan kunci masih berada di kontak,” ujar AKP Jonni H. Damanik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Morawa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya akun di Facebook Marketplace yang menawarkan sepeda motor yang diduga milik korban.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai calon pembeli menggunakan akun media sosial milik rekan korban. Setelah terjadi komunikasi dan disepakati lokasi pertemuan, personel langsung mendatangi tempat tersebut.
“Saat pertemuan berlangsung, petugas langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga merupakan milik korban,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, dokumen kendaraan, serta satu buah kunci kontak.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan para saksi guna melengkapi proses penyidikan. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Hum/red)


