• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Residivis Jambret Ditangkap Polsek Medan Tembung, Hasil Kejahatan Digunakan untuk Foya-foya dan Diberikan kepada Pacar

    Redaktur
    Jumat, 24 April 2026, 12:44 WIB Last Updated 2026-04-24T19:45:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Residivis Jambret Ditangkap Polsek Medan Tembung, Hasil Kejahatan Digunakan untuk Foya-foya dan Diberikan kepada Pacar

    Medan — Lensa Nusantara biz id  Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di wilayah hukum Polrestabes Medan.
    Pelaku diketahui bernama Riandi Dahlan Lubis (23), warga Jalan Bantan. Ia ditangkap di kawasan Jalan Letda Sujono, Bandar Selamat, Medan Tembung, pada Kamis (23/4/2026) setelah polisi menerima informasi terkait keberadaannya.

    Kapolsek Medan Tembung, Ras Maju Tarigan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim yang langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
    “Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penjambretan terhadap korban,” ujar Kompol Ras Maju Tarigan, Jumat (24/4/2026).

    Aksi penjambretan tersebut menimpa korban Siti Hajar (21), seorang mahasiswi, yang menjadi sasaran saat pelaku beraksi menggunakan sepeda motor. Dalam kejadian itu, pelaku merampas tas korban yang berisi satu unit ponsel iPhone 13, uang tunai sebesar Rp18 juta, serta sejumlah dokumen dan barang pribadi lainnya.

    Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya. Sementara sebagian barang milik korban, seperti ponsel, parfum, dan alat make up, diberikan kepada pacarnya.

    Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki.

    Lebih lanjut, tersangka juga mengakui terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor jenis Honda Beat di Jalan Rela, Sidorejo, Medan Tembung, pada Minggu (5/4/2026) dengan menggunakan kunci T. Sepeda motor tersebut belum sempat dijual dan berhasil diamankan petugas.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit iPhone 13, pakaian, alat make up, parfum, dua unit sepeda motor, kunci T, pisau cutter, serta barang lainnya yang diduga terkait dengan aksi kejahatan.

    Kapolsek menambahkan, pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara pada Januari 2026 dalam kasus serupa dan mengaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polrestabes Medan.

    Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kota Medan.
    (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini