• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus Tiga Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti dan Ungkap Peran Pelaku

    Redaktur
    Jumat, 24 April 2026, 08:36 WIB Last Updated 2026-04-24T15:37:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus Tiga Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti dan Ungkap Peran Pelaku
    Binjai — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga orang pria yang diduga sebagai pengedar, masing-masing berinisial DG (33), RA (33), dan EK (41).

    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Binjai Timur. Informasi tersebut langsung direspons oleh Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., dengan memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

    Setelah dilakukan pendalaman, petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Danau Poso Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur. Pada Selasa malam (21/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil melakukan pengepungan dan mengamankan ketiga pelaku yang saat itu kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.

    Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat netto 0,85 gram, 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat netto 0,52 gram, 6 plastik klip kosong, serta 2 pipet yang telah dimodifikasi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkotika. Saat ini, mereka telah diamankan di Polres Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik
     Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

    Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Azwir Hidayat, S.H., menegaskan bahwa Polres Binjai berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

    “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Binjai. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegasnya.
    (R0s,007)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini