• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Operasi Undercover Satresnarkoba Polres Binjai Gagalkan Peredaran Ekstasi, Dua Pria Ditangkap Usai Kejar-kejaran Tengah Malam

    Redaktur
    Rabu, 27 Mei 2026, 07:54 WIB Last Updated 2026-05-27T14:55:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Operasi Undercover Satresnarkoba Polres Binjai Gagalkan Peredaran Ekstasi, Dua Pria Ditangkap Usai Kejar-kejaran Tengah Malam

    Binjai —lensa Nusantara biz id Satresnarkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi melalui operasi undercover yang digelar pada Selasa dini hari (26/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

    Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika masing-masing berinisial FA (23) dan PA (26), warga Gang Keluarga, Sei Sekambing, Medan. Keduanya diamankan di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan.

    Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Binjai menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., dengan memerintahkan tim melakukan penyelidikan dan operasi undercover di lokasi yang dicurigai.

    Saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tim menemukan dua pria yang tengah duduk di atas sepeda motor. Namun, ketika petugas mendekat untuk melakukan pemeriksaan, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor sehingga memicu aksi kejar-kejaran di tengah malam.

    Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan serta mengamankan kedua pelaku di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 8 butir narkotika jenis ekstasi dengan rincian 4 butir warna pink seberat 2,00 gram dan 4 butir warna biru seberat 1,80 gram. Selain itu, turut diamankan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih BK 4834 AKU serta 2 unit handphone iPhone milik para pelaku.

    “Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Binjai,” ujar AKP Ismail Pane.

    Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

    Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

    “Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

    Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 Polri demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
    (Ros,007)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +