masukkan script iklan disini
Pelaku “Rayap Besi” Dibekuk Polsek Binjai Timur, Pagar Rumah Warga Dicuri Saat Subuh
BINJAI –lensa Nusantara biz id. Kepolisian Sektor (Polsek) Binjai Timur, Polres Binjai, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial MI alias Ibil (23) ditangkap setelah diduga mencuri pagar besi milik warga di Jalan Kiwi Lingkungan I, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur.
Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban berinisial CM (26), seorang ibu rumah tangga, awalnya hendak mengeluarkan sepeda motor untuk pergi ke pasar.
Namun saat membuka pintu rumah, korban terkejut mendapati pagar besi bagian depan rumahnya sudah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.500.000.
“Mendapat laporan dari korban, kami bersama tim langsung turun ke lokasi melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara,” ujar AKP Gusli Effendi.
Berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas memperoleh informasi dari warga yang melihat seorang pria menggotong pagar besi dan membawanya ke sebuah rumah di sekitar lokasi kejadian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan (Kepling) Lingkungan I Kelurahan Mencirim dan mendatangi rumah yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang curian.
“Ketika dilakukan pemeriksaan di rumah tersebut, petugas menemukan seorang laki-laki berinisial MI alias Ibil di dalam kamar bersama barang bukti pagar besi yang diduga hasil curian,” jelas Kapolsek.
Saat barang bukti diperlihatkan kepada korban, korban memastikan bahwa pagar besi tersebut benar miliknya yang hilang dicuri.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Binjai Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MI alias Ibil dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak kejahatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110. Polres Binjai tetap berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Mirzal.
(Red)


