• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Polsek Binjai Kota Ringkus Dua Pengedar Ganja, Satu Ditangkap Saat Tidur di Rumahnya

    Redaktur
    Rabu, 27 Mei 2026, 06:53 WIB Last Updated 2026-05-27T13:53:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Polsek Binjai Kota Ringkus Dua Pengedar Ganja, Satu Ditangkap Saat Tidur di Rumahnya

    Binjai — lensa Nusantara biz id  Polsek Binjai Kota Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja, Selasa (26/5/2026).
    Kedua pelaku masing-masing berinisial DS (43) dan MPS (42). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Binjai Kota.

    Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retnosari mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim AKP M. Firdaus beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

    “Berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan di Jalan Kartika Eka Paksi, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS (43),” ujar AKP Diah Retnosari.

    Dari tangan DS, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik asoi warna putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,35 gram, satu lembar kertas papir warna putih, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah tanpa nomor polisi.

    Saat diinterogasi, DS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial MPS (42) yang tinggal di Jalan Letnan Umar Baki Gang Family, Kecamatan Binjai Barat.

    Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MPS di kediamannya pada pukul 06.30 WIB saat pelaku sedang tidur.

    “Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku MPS, petugas menemukan satu paket narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna coklat dengan berat bruto 36,22 gram serta satu plastik asoi warna putih,” jelas Kapolsek.

    Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
    “Kedua pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Ismail Pane.

    Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menyampaikan apresiasi atas kerja cepat personel Polsek Binjai Kota dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Binjai terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi melalui layanan Call Center 110,” ujar AKBP Mirzal Maulana.(Ros,007)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +