masukkan script iklan disini
Polsek Binjai Timur Ringkus Dua Pelaku Pembobolan Gudang, Mesin dan Puluhan Batang Aluminium Digondol
BINJAI –lensa Nusantara biz id
Unit Reskrim Polsek Binjai Timur, Polres Binjai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah gudang di wilayah Binjai Timur. Dua orang pelaku masing-masing berinisial FAQ (20) dan TS (51) berhasil diamankan petugas.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Kejadian pertama kali diketahui saat pemilik gudang, FVG (21), menyuruh karyawannya, Sugianto (52), untuk mengambil mesin potong kayu di lokasi tersebut. Namun, setibanya di gudang, saksi mendapati gembok pintu dalam kondisi rusak.
Mengetahui hal tersebut, Sugianto segera melaporkannya kepada pemilik gudang. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang telah hilang, di antaranya satu unit mesin pemotong aluminium merk Modern dan sekitar 30 batang aluminium.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi bersama personel langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya, pada Selasa, 5 Mei 2026 sekira pukul 13.30 WIB, tim berhasil menangkap kedua pelaku saat berada di kediamannya di kawasan Jalan Bejomuna, Kecamatan Binjai Timur.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Binjai Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek Binjai Timur.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan.
“Masyarakat dapat memberikan informasi melalui layanan Polri di nomor 110. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.(Red)


