• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Polsek Medan Area Ringkus Tiga Pelaku Pencurian AC Outdoor, Sempat Buron Dua Bulan

    Redaktur
    Sabtu, 16 Mei 2026, 09:09 WIB Last Updated 2026-05-17T05:25:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Polsek Medan Area Ringkus Tiga Pelaku Pencurian AC Outdoor, Sempat Buron Dua Bulan

    Medan – Lensa Nusantara biz id Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dua unit AC outdoor yang beraksi di Jalan Denai, Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai. Ketiga pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian selama hampir dua bulan.

    Ketiga tersangka masing-masing berinisial Hendrik Mustafa alias Hendrik (31), Budi Perkasa Abdi alias Bagong (31), dan Bimbi Pranata alias Bimbi (32), yang diketahui merupakan warga Jalan Denai TSM III, Kecamatan Medan Denai.

    Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda saat menjalankan aksi pencurian tersebut.

    “Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan pencurian. Aksi mereka cukup meresahkan masyarakat,” ujar AKP M. Ainul Yaqin, Rabu (13/05/2026).

    Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (08/03/2026) dengan korban bernama Mhd Fadli (44), warga Jalan Cempaka VIII, Kecamatan Medan Helvetia.

     Korban baru mengetahui kejadian tersebut saat hendak menyalakan pendingin ruangan, namun AC tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

    Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati dua unit AC outdoor miliknya telah hilang. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat jelas aksi ketiga pelaku yang menjalankan perannya masing-masing saat melakukan pencurian.

    Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Medan Area.

    Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan para pelaku yang telah kembali dari pelariannya.

    “Ketiga tersangka berhasil diamankan pada Senin (11/05/2026) di kawasan Jalan Denai setelah diketahui kembali dari persembunyian mereka,” jelas Kapolsek.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka Bimbi mengaku berperan sebagai eksekutor bersama Hendrik dengan cara memanjat ke lantai dua tempat usaha milik korban untuk mengambil AC outdoor tersebut.

    Sementara itu, tersangka Budi alias Bagong bertugas memantau situasi di sekitar lokasi serta menerima hasil curian di lantai bawah sebelum dibawa kabur.

    Setelah berhasil mencuri, ketiga pelaku kemudian menjual barang hasil kejahatan tersebut kepada seorang penadah yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

    “Dari hasil penjualan AC outdoor curian itu, masing-masing tersangka memperoleh bagian sebesar Rp400 ribu,” ungkap AKP M. Ainul Yaqin.

    Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Medan Area guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu penadah barang hasil curian tersebut.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.
    (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini