• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang dan Polsek Pantai Labu Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan

    Redaktur
    Kamis, 28 Mei 2026, 08:26 WIB Last Updated 2026-05-28T15:26:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang dan Polsek Pantai Labu Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan

    DELI SERDANG —lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bersama personel Polsek Pantai Labu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

    Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Umum Pantai Labu–Batang Kuis, tepatnya di Dusun I, Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
    Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, masing-masing berinisial F (36) dan RP (27).

    Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, lima paket plastik klip diduga berisikan sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nomor, uang tunai sebesar Rp60 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.

    Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Res Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Dusun I, Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.

    “Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba bersama Polsek Pantai Labu langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Ferry Kusnadi, Rabu (28/5/2026).
    Sesampainya di lokasi, petugas melihat dua pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi masyarakat. Saat hendak diamankan, kedua terduga pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.

    “Ketika akan dilakukan penangkapan, kedua terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian dengan menghentikan kendaraan yang digunakan. Setelah berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan maupun di sekitar lokasi,” jelasnya.
    Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan salah seorang pelaku. Selain itu, petugas juga turut mengamankan kendaraan, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

    Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial D, warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

    Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Petugas juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

    Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +