• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Satlantas Polres Binjai Pastikan Penanganan Kecelakaan Truk Tangki Pertamina Sesuai Prosedur

    Redaktur
    Rabu, 20 Mei 2026, 07:49 WIB Last Updated 2026-05-20T14:50:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Satlantas Polres Binjai Pastikan Penanganan Kecelakaan Truk Tangki Pertamina Sesuai Prosedur

    Binjai – Lensa Nusantara biz id  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Binjai memberikan penjelasan resmi terkait penanganan kecelakaan tunggal yang melibatkan truk tangki milik PT Pertamina di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Binjai Utara, Minggu (17/5/2026).

    Peristiwa tersebut terjadi saat kendaraan tangki yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) mengalami kecelakaan tunggal hingga menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas di sekitar lokasi kejadian.

    Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polres Binjai, Ipda Miko, menegaskan bahwa proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, lengkap dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan hukum yang berlaku.

    “Penanganan kasus kecelakaan sudah dilakukan dan diperiksa secara lengkap. Langkah awal yang dilakukan yaitu pengolahan tempat kejadian perkara untuk mendapatkan data dan fakta yang akurat,” ujar Ipda Miko.

    Ia menjelaskan, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi maupun kendaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Selain itu, penyidik Satlantas Polres Binjai juga telah menyusun analisis mendalam terkait kronologi kejadian guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut.

    “Semua prosedur telah dilaksanakan, mulai dari pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pengemudi, pendataan kerugian materil, hingga melengkapi seluruh administrasi penyelidikan sebagai dasar penanganan hukum selanjutnya,” jelasnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kecelakaan tunggal tersebut diduga terjadi akibat kelalaian pengemudi yang mengalami kelelahan dan mengantuk saat mengemudikan kendaraan berat tersebut.

    Atas temuan tersebut, pihak kepolisian telah memberikan tindakan hukum berupa penilangan terhadap pengemudi sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Karena ditemukan unsur kelalaian berupa pengemudi yang mengantuk, kami juga telah melakukan proses penilangan terhadap sopir truk tangki tersebut,” tambah Ipda Miko.

    Ia menegaskan seluruh tindakan dan sanksi administrasi yang diberikan telah disesuaikan dengan ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Sementara terkait kerugian materil akibat kecelakaan, pihak PT Pertamina disebut telah menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan pihak-pihak yang terdampak.

    “PT Pertamina selaku pemilik kendaraan telah berkoordinasi dan sepakat memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan, di antaranya PT Biznet terkait kerusakan tiang menara dan kabel jaringan, serta kepada kepala lingkungan yang mewakili masyarakat atas kerusakan pagar TPU di lokasi kejadian,” katanya.

    Satlantas Polres Binjai juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

    “Melalui penjelasan ini kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa Polres Binjai, khususnya Satlantas, telah menangani kasus ini secara benar, lengkap dan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada tahapan prosedur yang kami abaikan,” pungkasnya.
    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini