masukkan script iklan disini
Polres Binjai Tegaskan Tidak Ada Praktik "Tangkap Lepas" dalam Penanganan Kasus Pengeroyokan
BINJAI – Lensa Nusantara biz id Polres Binjai menegaskan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan adanya praktik
"tangkap lepas" dalam penanganan perkara pengeroyokan yang dilaporkan oleh anggota Polri atas nama Sandran Ginting adalah tidak benar. Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman dan opini yang tidak sesuai dengan fakta hukum.
Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Binjai memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap para tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, para tersangka hadir secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sehingga tidak terdapat tindakan penangkapan maupun pelepasan sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.
"Perlu kami tegaskan bahwa istilah tangkap lepas tidak tepat digunakan dalam perkara ini karena penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap tersangka yang hadir memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif," ujar AKP Hizkia Siagian.
Ia menjelaskan bahwa dalam setiap penanganan perkara pidana, penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka. Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik dari aspek objektif maupun subjektif.
Menurutnya, tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka bukan berarti proses hukum dihentikan ataupun para tersangka dibebaskan dari tanggung jawab hukum. Penyidikan tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
"Keputusan mengenai penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak dilakukan penahanan bukan berarti perkara dihentikan ataupun tersangka dibebaskan dari proses hukum. Penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Hizkia menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Setiap tindakan penyidik selalu mengacu pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Binjai juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama yang beredar melalui media sosial maupun berbagai platform komunikasi lainnya. Masyarakat diharapkan memperoleh informasi dari sumber resmi dan memahami bahwa setiap perkara pidana memiliki mekanisme hukum yang harus dijalankan secara bertahap.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh opini yang belum tentu benar. Setiap perkara akan diproses berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tanpa dipengaruhi tekanan ataupun opini yang berkembang," tambahnya.
Sebagai institusi penegak hukum, Polres Binjai menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas. Penanganan perkara dilakukan secara objektif guna memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Dengan klarifikasi tersebut, Polres Binjai berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh terkait penanganan perkara dimaksud serta tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
(red)


