masukkan script iklan disini
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Curanmor di Medan Labuhan, Satu Pelaku Ditangkap
MEDAN –lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Tangguk Bahagia Taya, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, pada Jumat (22/5/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HS (31), yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik warga. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan helm yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah sebelum masuk ke dalam kediamannya.
Sekitar 40 menit kemudian, korban mendengar suara sepeda motornya menyala. Merasa curiga, korban segera keluar rumah untuk memeriksa kondisi kendaraannya. Namun saat itu, sepeda motor tersebut sudah dibawa kabur oleh pelaku.
“Setelah menerima laporan dari korban, personel Sat Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Jalan Pancing V, Kelurahan Besar. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Agus Purnomo.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka HS mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya yang diketahui berinisial I dan saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, tersangka juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada seseorang yang berada di wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lainnya yang masih berstatus DPO serta menelusuri keberadaan sepeda motor yang telah dijual oleh para pelaku,” jelas Kasat Reskrim.
AKP Agus Purnomo menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi salah satu kejahatan konvensional yang kerap terjadi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya hingga seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini berhasil ditangkap,” tegasnya.
Polres Pelabuhan Belawan memastikan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukumnya.
(Red)


