• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Empat Hari, Tiga Bandar Narkoba Dibekuk Polres Binjai; Sabu dan Ganja Disita, Kapolres Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

    Redaktur
    Kamis, 23 Juli 2026, 20:54 WIB Last Updated 2026-07-24T03:55:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     Empat Hari, Tiga Bandar Narkoba Dibekuk Polres Binjai; Sabu dan Ganja Disita, Kapolres Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

    BINJAI –lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu empat hari, mulai 18 hingga 21 Juli 2026, petugas berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan tiga orang tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba.

    Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (45), BP (31), dan MR (45). Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat.

    Tersangka IS ditangkap di kawasan Sawo, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat. Sementara BP diamankan di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Sedangkan MR berhasil diringkus di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
    Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 4,41 gram sabu, 100 gram ganja kering, satu unit timbangan elektrik, satu pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, serta satu bungkus plastik klip transparan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

    Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam melakukan penyelidikan sekaligus bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

    "Terhadap tersangka IS (45) dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar AKP Ismail Pane.

    Sementara itu, tersangka BP (31) dan MR (45) dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.

    "Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika," tegas Kapolres.

    Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

    "Mari bersama-sama menjaga Kota Binjai agar tetap aman dan bersih dari narkoba. Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mewujudkan Binjai yang bebas dari narkoba," pungkas AKBP R. Bimo Moernanda.(Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini