masukkan script iklan disini
Nekat Curi Kabel Tower Mitratel, Pemuda di Tanjung Morawa Diciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa
Deli Serdang, lensa Nusantara biz id Selasa 14 Juli 2026 – Gerak cepat Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kabel tower telekomunikasi milik Mitratel di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (26), warga Jalan Bakaran Batu, Dusun III, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel tower.
Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun I, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak pengelola tower yang mengetahui adanya kerusakan pada instalasi kabel.
Berdasarkan keterangan saksi Ageng Tegar Winata, saat melakukan pengecekan di lokasi, ia mendapati kabel pada tower Mitratel telah terpotong. Menyadari adanya dugaan tindak pencurian, Ageng segera menghubungi rekannya, Reza Prasetyo, untuk bersama-sama memeriksa lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, kedua saksi menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan pelaku dan tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya satu gunting, satu tang kakak tua, satu tang, tiga obeng, dua kunci ring, satu pisau cutter, serta satu kunci L.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak perusahaan. Pelapor bersama kedua saksi selanjutnya mengumpulkan barang bukti yang tertinggal di lokasi dan membawanya ke Polsek Tanjung Morawa untuk membuat laporan resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa segera melakukan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil setelah pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di Dusun I, Desa Tanjung Baru.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel tower Mitratel. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan. Terhadap yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 477 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar AKP Jonni H. Damanik.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga pelaku dapat segera diamankan.
Polsek Tanjung Morawa mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, khususnya pencurian fasilitas vital seperti jaringan telekomunikasi. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
(Red)


