• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Kapolres Pelabuhan Belawan Tegaskan Kasus Viral Bukan Begal, Melainkan Penganiayaan Bermotif Asmara; 31 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap

    Redaktur
    Kamis, 06 Agustus 2026, 08:04 WIB Last Updated 2026-08-06T15:44:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kapolres Pelabuhan Belawan Tegaskan Kasus Viral Bukan Begal, Melainkan Penganiayaan Bermotif Asmara; 31 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap

    BELAWAN –lensa Nusantara biz id Polres Pelabuhan Belawan mengungkap fakta di balik kasus dugaan pembegalan yang sempat viral di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut dipastikan bukan merupakan aksi begal, melainkan tindak pidana penganiayaan yang dipicu persoalan asmara.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., saat menggelar konferensi pers yang dirangkaikan dengan silaturahmi bersama insan pers di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (6/8/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Pelabuhan Belawan serta para Kapolsek jajaran.

    Dalam keterangannya, AKBP Aditya menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kecamatan Medan Marelan, pada Rabu (24/6/2026). Korban diketahui berinisial CA dan CH, sedangkan laporan polisi dibuat oleh SN.

    "Hasil penyelidikan mengungkap bahwa peristiwa ini bukan pembegalan sebagaimana yang sempat beredar di media sosial. Motifnya dipicu persoalan asmara. Kedua belah pihak sebelumnya telah sepakat bertemu di kawasan Pasar V Marelan untuk berkelahi hingga akhirnya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka sayatan," ujar AKBP Aditya Sembiring.

    Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Medan Labuhan bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RA (31) dan SH.
    RA berhasil ditangkap di Kabupaten Toba pada 2 Agustus 2026 setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyian. Sementara itu, tersangka SH hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu petugas.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian pinggang serta luka sayatan pada pipi kanan dan kiri. Hasil Visum et Repertum menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan.

    Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

    Ungkap Hasil Operasi Pekat Toba 2026
    Pada kesempatan yang sama, Kapolres juga memaparkan hasil Operasi Pekat Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Juli hingga 2 Agustus 2026.

    Operasi tersebut difokuskan untuk memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti premanisme, perjudian, peredaran minuman keras, hingga tindak kriminal lainnya.

    Selama operasi berlangsung, Polres Pelabuhan Belawan berhasil menindak sebanyak 50 target operasi orang dan 30 target operasi bukan orang.

    Dalam penanganan kasus premanisme, polisi mengamankan 30 orang. Sebagian di antaranya diberikan pembinaan, sementara lainnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp230 ribu, uang logam, peluit, bed parkir, sebilah pedang, dua unit telepon genggam, serta 82 botol minuman keras berbagai merek.

    Selain itu, petugas juga mengungkap dua kasus perjudian dengan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp600 ribu, buku tafsir mimpi, dan satu unit kalkulator.
    Sebulan Menjabat, Kapolres Ungkap 31 Kasus Narkoba

    Di bidang pemberantasan narkotika, AKBP Aditya Sembiring mengungkapkan bahwa sejak menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Belawan pada 13 Juli hingga 4 Agustus 2026, pihaknya berhasil mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkotika.

    Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 31 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 24 orang pengedar, satu kurir, dan enam pengguna narkotika.

    Barang bukti yang disita meliputi 37,9 gram sabu, ganja, serta 500 butir pil ekstasi yang diungkap dalam penggerebekan pada 4 Agustus 2026 di kawasan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.

    Dalam perkara tersebut, polisi menangkap PM alias J, seorang residivis kasus narkotika yang diketahui baru sekitar satu bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan.

    "Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas AKBP Aditya Sembiring.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 500 butir pil ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Tanjung Pura. Hingga kini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pemasok utama dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

    Kapolres menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminal, mulai dari kejahatan jalanan, premanisme, perjudian hingga peredaran narkotika, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di wilayah hukumnya.
    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini