masukkan script iklan disini
Tiga Hari Beruntun, Polres Binjai Ringkus Tiga Pria Diduga Pendedar Sabu, 117,47 Gram Barang Bukti Diamankan
BINJAI –lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang dilakukan selama tiga hari berturut-turut, petugas berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkoba dan mengamankan tiga pria yang diduga sebagai pendedar narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MRP (22), SW (38), dan JS (47). Mereka diamankan petugas di tiga lokasi berbeda yang masih berada dalam wilayah hukum Polres Binjai.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan, tersangka MRP diamankan di Jalan Danau Laut Tawar, Kecamatan Binjai Timur, pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka SW di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 14.15 WIB. SW diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika.
Sementara itu, tersangka JS ditangkap di Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Binjai Timur, pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 02.45 WIB.
“Dari tiga lokasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Ismail Pane.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat bruto total 117,47 gram, 19 plastik klip transparan berisi narkotika, dua buah sekop yang terbuat dari pipet, dua unit timbangan elektrik, satu unit telepon seluler merek Infinix, satu buah dompet yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta uang tunai sebesar Rp110.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
AKP Ismail Pane menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Binjai.
“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., kembali mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Masyarakat kami harapkan terus berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian melalui call center 110. Setiap informasi masyarakat sangat membantu dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKBP R. Bimo Moernanda.
Polres Binjai memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman peredaran gelap narkoba.(Red)


