masukkan script iklan disini
Tuntutan Kasus Korupsi Inalum Ditunda, Kuasa Hukum Djoko Sutrisno Soroti Tuntutan 16,5 Tahun
MEDAN Lensa Nusantara biz id Sidang perkara dugaan korupsi terkait penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) tahun 2019 kembali ditunda. Agenda pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/8/2026), merupakan penundaan untuk ketiga kalinya.
Keempat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Oggy Achmad Kosasih, mantan Direktur Pelaksana PT Inalum; Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama (Dirut) PT PASU; Joko Susilo, mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum; serta Dante Sinaga, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis. Setelah persidangan dibuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu Bara menyampaikan bahwa surat tuntutan belum dapat dibacakan karena masih menunggu rencana tuntutan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
JPU kemudian meminta tambahan waktu satu pekan kepada majelis hakim untuk menyelesaikan surat tuntutan.
Permintaan tersebut mendapat respons tegas dari majelis hakim. Pasalnya, agenda pembacaan tuntutan telah beberapa kali mengalami penundaan. Sebelumnya, sidang tuntutan juga ditunda pada Rabu (12/8/2026) dan Jumat (14/8/2026).
Hakim ketua As'ad Rahim Lubis mengingatkan JPU agar segera menyelesaikan surat tuntutan. Menurutnya, setelah dakwaan dibacakan dan proses persidangan berjalan, seharusnya jaksa telah mempersiapkan tuntutan.
"Begitu, ya, para terdakwa. Kita enggak paham Kejati ini seperti apa, tapi bukan kami yang memperlambat. Mereka (JPU) sudah bisa mendakwa, harusnya siap untuk tuntutan. Bukan berlarut-larut gini," ujar As'ad dengan nada tegas dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan terakhir kepada JPU untuk menyelesaikan dan membacakan tuntutan pada Rabu (26/8/2026).
Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait proses penyelesaian surat tuntutan yang dinilai berlarut-larut.
"Kita tunda ke tanggal 26, terakhir. Besok surat kami melayang (ke Kejagung). Untuk pembelaan (pleidoi) tanggal 11 September, tolong siapkan dari sekarang, tolong kerja samanya," kata As'ad.
Kuasa Hukum Soroti Tuntutan 16,5 Tahun
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Djoko Sutrisno, Raja Willyam D. Halawa, menyoroti tuntutan pidana terhadap kliennya yang disebut mencapai 16 tahun 6 bulan penjara.
Raja menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal apabila dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Menurutnya, konstruksi perkara dan dugaan kerugian negara harus dilihat berdasarkan alat bukti serta fakta persidangan, termasuk keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ini tidak masuk akal. Klien kami, Djoko Sutrisno, dituntut 16,5 tahun dalam kasus Inalum. Nilai tuntutan jaksa ini tidak masuk akal," ujar Raja kepada awak media.
Ia juga mempertanyakan dasar investigasi yang digunakan dalam perkara tersebut. Raja berpendapat bahwa unsur kerugian negara sebagaimana didakwakan jaksa belum tercapai.
Menurutnya, terdapat transaksi berupa pinjaman uang dalam perkara tersebut yang kemudian berkaitan dengan pencatatan sebagai hubungan utang-piutang.
"Bagaimana investigasi itu ada kalau tidak dari BAP. Unsur kerugian negara di sini tidak tercapai. Banyak pinjam uang dan mengubah nama menjadi utang-piutang," katanya.
Raja juga menyebut persoalan tersebut telah terungkap dalam fakta persidangan. Ia menilai terdapat pihak-pihak yang semestinya dikonfirmasi dan dimintai klarifikasi terkait transaksi maupun persoalan yang menjadi pokok perkara.
"Ini sudah fakta persidangan, tidak ada konfirmasi dan tidak ada klarifikasi ke pihak mana pun," ujarnya.
Perkara Diduga Rugikan Negara Rp141 Miliar
Dalam perkara ini, keempat terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait transaksi penjualan aluminium yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD9.044.247 atau sekitar Rp141 miliar.
JPU mengajukan dakwaan alternatif pertama dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara dalam dakwaan alternatif kedua, keempat terdakwa dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah pembacaan tuntutan kembali ditunda, majelis hakim menetapkan agenda tersebut digelar pada Rabu (26/8/2026). Selanjutnya, setelah tuntutan dibacakan, para terdakwa akan diberikan kesempatan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi yang dijadwalkan pada 11 September 2026.
Perkara ini pun masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan dan seluruh terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan serta memperoleh putusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.(Ril)


