masukkan script iklan disini
Polres Binjai Ungkap Sejumlah Kasus Curat dan Curas, Empat Terduga Pelaku Diamankan
BINJAI — Lensa Nusantara biz id Komitmen Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) terus diwujudkan.
Satreskrim Polres Binjai mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Binjai. Keempatnya diamankan secara terpisah pada 20 hingga 21 September 2026.
Keempat terduga pelaku tersebut masing-masing RA alias Anda (20), RK alias Baron alias Alkap (17), DA alias Jimmi (20), dan RAU (21).
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur A.W. Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan terhadap laporan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sejumlah lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RA alias Anda (20) diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban MAF (23) di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur, pada 13 April 2026 sekitar pukul 17.40 WIB.
Kemudian, RK alias Baron alias Alkap (17) diduga menghadang dan melakukan kekerasan terhadap korban MI (16), sebelum membawa sepeda motor milik korban. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, pada 13 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Sementara itu, DA alias Jimmi (20) diduga mencuri sepeda motor milik korban DY (23) dengan menggunakan kunci palsu. Aksi tersebut terjadi di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, pada 25 April 2026 sekitar pukul 13.50 WIB.
Sedangkan RAU (21) diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik korban RA (23) yang terjadi di Jalan Gunung Simeru, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, pada 27 November 2025.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan RA alias Anda di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, pada Minggu (20/9/2026). Dari penangkapan itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 5026 AIM yang dijadikan barang bukti.
Selanjutnya, RK alias Baron alias Alkap diamankan di Jalan T. Amir Hamzah pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pada Senin (21/9/2026), petugas kembali mengamankan RAU di Jalan Wahidin Baru, Kecamatan Binjai Kota, sekitar pukul 20.00 WIB.
Sementara DA alias Jimmi diamankan di kawasan Perumahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur A.W. Purba mengatakan, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut.
“Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan, jajaran Polres Binjai akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Binjai.
“Polres Binjai akan terus menindak setiap bentuk tindak pidana dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres Binjai.(Red)


