masukkan script iklan disini
Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar, Sabu Hampir 4 Gram Diamankan
BINJAI — Komitmen Polres Binjai dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus diwujudkan melalui berbagai upaya penindakan. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial ER (31) dan JSP (33). Keduanya diamankan petugas di lokasi dan waktu yang berbeda.
ER diamankan di wilayah Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sehari kemudian, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kembali melakukan penindakan terhadap JSP di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Dalam rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 3,941 gram, satu buah kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, dua unit telepon seluler, satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, satu buah dompet warna cokelat, dua buah plastik klip, serta satu unit timbangan elektrik.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai untuk memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegas AKP Ismail Pane.
Saat ini, kedua pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai. Keduanya masih menjalani proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan masing-masing serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Binjai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu Kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika.
Masyarakat diimbau tidak ragu menyampaikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba kepada pihak Kepolisian melalui Call Center Polri 110.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Polres Binjai tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat,” tegas AKBP R. Bimo Moernanda.
Polres Binjai menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
(Red)


