• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Suami Terdakwa Serahkan Proses Hukum kepada Majelis Hakim, Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Akan Disampaikan dalam Pledoi

    Redaktur
    Rabu, 09 September 2026, 09:19 WIB Last Updated 2026-09-09T16:20:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Suami Terdakwa Serahkan Proses Hukum kepada Majelis Hakim, Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Akan Disampaikan dalam Pledoi

    MEDAN — Lensa Nusantara biz id Perkara yang menjerat seorang perempuan sebagai terdakwa dalam dugaan tindak pidana narkotika masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Pihak keluarga terdakwa berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

    Suami terdakwa menyatakan pihaknya menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Majelis Hakim. Keluarga juga berharap perkara tersebut dapat diputus secara adil dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

    Kuasa hukum terdakwa, Jauli Manalu, S.H., M.H., saat ditemui awak media menjelaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan pembelaan secara resmi melalui nota pembelaan atau pledoi setelah tahapan penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Menurut Jauli, pihaknya tidak ingin mendahului kewenangan Majelis Hakim dalam menentukan hasil akhir perkara. Namun, melalui pledoi nantinya, pihak terdakwa akan menyampaikan berbagai hal yang dinilai relevan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.

    “Tidak mungkin kita menentukan keputusan. Jadi, kita serahkan saja prosesnya sampai tuntutan dan keputusan. Untuk pembelaan, nanti disampaikan dalam pledoi. Harapan saya, Bapak Hakim dapat memberikan keputusan yang terbaik,” ujar Jauli.

    Ia menambahkan, pihaknya berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan latar belakang terdakwa, termasuk apakah yang bersangkutan sebelumnya pernah berhadapan dengan perkara hukum serta sejauh mana keterlibatannya dalam perkara yang sedang disidangkan.

    Jauli juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan, terdakwa mengaku tidak mengetahui secara keseluruhan aktivitas yang dilakukan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

    Selain itu, menurut keterangan yang disampaikan pihak keluarga, suami terdakwa juga mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas yang dimaksud.

    “Dia pernah mengatakan tidak mengetahui apa-apa, dan suaminya juga tidak tahu. Ini pertama kali dilakukan dan sebelumnya tidak pernah melakukan hal seperti ini,” katanya.

    Dalam proses persidangan, turut dibahas mengenai barang bukti berupa telepon seluler yang disebut berjumlah tiga unit. Fakta dan keterangan terkait barang bukti tersebut nantinya menjadi bagian yang akan dipertimbangkan dalam keseluruhan proses pembuktian perkara.

    Selain itu, muncul pula keterangan mengenai adanya penerimaan uang sebesar Rp80 ribu. Pihak keluarga menyampaikan bahwa uang tersebut, menurut penjelasan yang mereka terima, bukan merupakan hasil dari penjualan narkotika.

    “Kalau memang ada uang Rp80 ribu, katanya itu bukan hasil dari penjualan. Mungkin uang tersebut diberikan untuk saudaranya yang berdua,” jelasnya.

    Meski demikian, pihak keluarga menyadari bahwa penilaian terhadap seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun fakta lainnya merupakan kewenangan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
    Karena itu, keluarga memilih untuk tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum dan menunggu putusan pengadilan.

    “Kita lihat saja perkembangan ke depannya. Keputusan ada di tangan Majelis Hakim. Kami hanya berharap semua fakta yang terungkap di persidangan dapat dipertimbangkan dan diberikan keputusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

    Perkara tersebut selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah tahapan tuntutan, pihak terdakwa akan memperoleh kesempatan menyampaikan pembelaan atau pledoi.

    Majelis Hakim kemudian akan mempertimbangkan seluruh rangkaian fakta persidangan, termasuk keterangan para saksi, alat bukti, keterangan terdakwa, tuntutan JPU, serta pembelaan dari pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

    Seluruh pihak dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    (Ril)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini