• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan menangkap seorang pria diduga bandar berinisial AP (24), di Jalan Ksatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai

    Redaktur
    Selasa, 24 Desember 2024, 09:43 WIB Last Updated 2024-12-24T17:47:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Satnarkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan menangkap seorang pria diduga bandar berinisial AP (24), di Jalan Ksatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Rabu (18/12/2024), sekira pukul 19.00 WIB.
    Binjai . lensa Nusantara biz id 
    mengatakan, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang sudah merasa resah terhadap pelaku sehingga mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut."Awal terjadinya penangkapan, tim Satnarkoba di bawah pimpinan Kanit-2 Iptu Eddy Supratman, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, sesuai informasi yang diterima," ujar Syamsul Bahri, Selasa (24/12/2024).

    Petugas pun berhasil melakukan penangkapan, di mana saat itu terduga pelaku sedang berdiri di depan sebuah rumah di Jalan Ksatria dan menurut pengakuan AP dirinya sedang menunggu pembeli terhadap barang narkoba miliknya."Saat di interogasi, AP mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan dirinya mengaku berdomisili di Dusun Karangrejo, Desa Serbaguna, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat," ungkap Syamsul.

    Saat tim menangkap AP, ditemukan barang bukti berupa 10 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat netto 3,72 gr, 1 (satu) unit HP dan 1 unit sepeda motor."Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai serta ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun, " pungkas Syamsul. (Tim red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini