masukkan script iklan disini
Sidang Perkara Narkotika di Medan Disorot, Pendamping Hukum Pertanyakan Barang Bukti dan Proses Penangkapan
MEDAN, lenas Nusantara biz id Rabu 12 Agustus 2026 — Persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika di Medan mendapat sorotan setelah pihak pendamping hukum mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai belum memperoleh penjelasan secara terang dalam persidangan.
Berdasarkan pantauan Media Lensa Nusantara Biz.id dari lokasi persidangan, perhatian dalam sidang kali ini tertuju pada keterangan sejumlah saksi, proses penangkapan, dugaan adanya kekerasan, serta keberadaan barang bukti berupa telepon seluler yang menurut pihak pendamping hukum disebut berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
Pihak pendamping hukum menegaskan, sikap mempertanyakan proses hukum dalam perkara narkotika tidak dapat dimaknai sebagai upaya membela peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Sebaliknya, mereka menyatakan tetap mendukung pemberantasan narkotika, tetapi meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, berdasarkan alat bukti yang sah, serta tetap menghormati hak-hak tersangka maupun terdakwa sesuai ketentuan hukum.
Pertanyakan Barang Bukti Telepon Seluler
Salah satu persoalan yang dipersoalkan dalam persidangan adalah keberadaan dua unit telepon seluler yang menurut keterangan pihak pendamping hukum disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Pihak pendamping hukum mempertanyakan mengapa barang yang disebut sebagai bagian dari barang bukti tersebut tidak diperlihatkan atau dijelaskan secara terang dalam persidangan sebagaimana yang mereka harapkan.
“Dari keterangan saksi di persidangan disebutkan adanya barang bukti, termasuk telepon seluler. Pertanyaan kami, ke mana barang bukti tersebut dan mengapa tidak ditunjukkan secara jelas dalam persidangan?” ujar pihak pendamping hukum dalam keterangannya setelah persidangan.
Menurut pihak tersebut, persoalan itu penting karena barang bukti harus dapat diuji dalam proses persidangan dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Meski demikian, pertanyaan mengenai keberadaan atau penyajian barang bukti tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum ataupun manipulasi alat bukti.
Persoalan tersebut masih merupakan keberatan dan pertanyaan dari pihak pendamping hukum yang perlu mendapatkan penjelasan dari aparat penegak hukum serta diuji melalui mekanisme persidangan.
Keterangan Saksi Menjadi Perhatian
Keterangan saksi juga menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam persidangan.
Pihak pendamping hukum menyebut adanya keterangan saksi berinisial D dan E mengenai barang yang dikaitkan dengan perkara. Mereka menilai keterangan tersebut perlu diuji secara menyeluruh dengan alat bukti lainnya, termasuk mengenai siapa pemilik barang, bagaimana barang tersebut diperoleh, proses penyitaan, serta bagaimana barang bukti tersebut dicatat dan diajukan dalam persidangan.
Dalam perkara pidana, keterkaitan seseorang dengan suatu barang bukti tidak semata-mata dapat disimpulkan berdasarkan satu keterangan.
Keterangan saksi dan alat bukti lain harus dinilai secara menyeluruh oleh majelis hakim berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati kewenangan majelis hakim dalam menilai fakta dan alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.
Dugaan Kekerasan Saat Penangkapan Dipersoalkan
Selain persoalan barang bukti, pihak pendamping hukum juga menyinggung proses penangkapan.
Dalam keterangannya, pihak tersebut menyampaikan adanya pertanyaan mengenai dugaan pemukulan atau kekerasan terhadap pihak yang ditangkap.
Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pendamping hukum, dalam persidangan saksi yang ditanya mengenai persoalan tersebut tidak membenarkan adanya pemaksaan atau kekerasan.
Perbedaan antara dugaan yang disampaikan pihak pendamping hukum dengan keterangan saksi tersebut menjadi bagian yang masih perlu diuji lebih lanjut berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Apabila memang terdapat dugaan kekerasan dalam proses penangkapan, persoalan tersebut semestinya diperiksa melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, pihak yang dituduh juga berhak memperoleh klarifikasi dan perlindungan dari tuduhan yang tidak berdasar sesuai mekanisme hukum.
Peran Istri dan Status Pihak yang Diperiksa
Dalam keterangan setelah persidangan, pihak pendamping hukum juga menyinggung posisi seorang perempuan yang disebut sebagai istri dari salah satu pihak dalam perkara.
Menurut keterangan tersebut, perempuan yang bersangkutan diduga hanya berada dalam posisi sebagai istri dan tidak mengetahui secara menyeluruh persoalan yang dipersoalkan dalam perkara.
Namun, status, peran, serta pengetahuan seseorang dalam suatu perkara pidana harus ditentukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan, bukan berdasarkan hubungan keluarga ataupun asumsi semata.
Prinsip praduga tak bersalah juga harus tetap dijunjung sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Soal Nilai Uang Rp100 Ribu
Pihak pendamping hukum juga menyinggung keterangan mengenai transaksi yang disebut bernilai sekitar Rp100 ribu, dengan sisa uang sekitar Rp21 ribu.
Informasi tersebut merupakan bagian dari keterangan yang disampaikan dalam persidangan dan masih harus dilihat secara utuh berdasarkan rangkaian fakta persidangan serta keterangan para saksi lainnya.
Nilai transaksi semata tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menarik kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.
Majelis hakim tetap harus menilai seluruh fakta dan alat bukti secara menyeluruh sesuai dakwaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Pihak pendamping hukum kemudian meminta perhatian jajaran kepolisian, termasuk Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolrestabes Medan, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan maupun penyitaan barang bukti.
Mereka meminta setiap dugaan pelanggaran prosedur diperiksa secara objektif dan profesional.
“Kami bukan membela narkoba. Kami justru menolak narkoba dan mendukung pemberantasan narkotika. Tetapi pemberantasan narkotika juga harus dilakukan dengan cara yang benar, berdasarkan bukti yang sah dan proses hukum yang transparan,” tegas pihak pendamping hukum.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kritik terhadap proses penegakan hukum tidak identik dengan penolakan terhadap pemberantasan narkotika.
Pemberantasan Narkoba Harus Tetap Berbasis Hukum
Peredaran dan penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan serius yang berdampak terhadap masyarakat. Upaya pemberantasan narkotika membutuhkan ketegasan aparat penegak hukum.
Namun, ketegasan tersebut harus berjalan beriringan dengan profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, serta penghormatan terhadap hukum acara.
Setiap tindakan penyitaan harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas. Barang yang disita juga harus dicatat dan dikelola sesuai prosedur sehingga keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan ketika diperlukan dalam proses pembuktian.
Begitu pula keterangan saksi harus diuji di hadapan majelis hakim dan diberi kesempatan untuk dikonfirmasi oleh pihak terdakwa melalui mekanisme persidangan.
Dengan demikian, proses pembuktian dapat berlangsung secara objektif dan seluruh fakta yang relevan dapat dinilai berdasarkan hukum.
Perang Melawan Narkoba Tidak Boleh Mengabaikan Proses Hukum
Pemberantasan narkotika adalah kepentingan bersama. Namun, perang melawan narkoba tidak boleh membuat proses hukum kehilangan prinsip keadilan.
Negara memang harus tegas terhadap jaringan peredaran narkotika. Akan tetapi, ketegasan tidak berarti mengabaikan hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
Ketika terdapat pertanyaan mengenai barang bukti, proses penangkapan, keterangan saksi ataupun dugaan kekerasan, pertanyaan tersebut semestinya dijawab melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang transparan.
Jika barang bukti memang ada, keberadaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur. Jika suatu barang dinyatakan sebagai alat bukti, hubungan barang tersebut dengan perkara harus dapat dijelaskan dan diuji dalam persidangan.
Jika terdapat tudingan kekerasan, tudingan tersebut harus diperiksa secara objektif. Apabila tudingan tidak terbukti, aparat yang dituduh juga berhak mendapatkan perlindungan dari tuduhan yang tidak berdasar.
Di sinilah pentingnya pengadilan sebagai tempat untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti secara objektif.
Media Wajib Mengedepankan Verifikasi dan Keberimbangan
Media massa juga mempunyai tanggung jawab untuk tidak menjadikan dugaan sebagai fakta.
Setiap tudingan harus ditempatkan sebagai dugaan atau keterangan dari pihak tertentu sampai memperoleh pembuktian dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Pemberitaan perkara pidana harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hak jawab, verifikasi, akurasi, serta prinsip keberimbangan.
Dengan demikian, media dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab tanpa menghakimi pihak yang perkaranya masih berproses di pengadilan.
Menunggu Penjelasan Resmi
Sorotan terhadap perkara ini selanjutnya masih menunggu penjelasan resmi dari pihak penyidik maupun penuntut umum terkait status dan keberadaan barang bukti yang dipersoalkan, termasuk dua telepon seluler yang disebut dalam keterangan pihak pendamping hukum.
Apabila pihak kepolisian maupun kejaksaan memiliki penjelasan mengenai prosedur penyitaan, penyimpanan, penyajian barang bukti, serta kronologi penangkapan, keterangan tersebut penting disampaikan agar publik memperoleh informasi secara utuh dan tidak membangun kesimpulan hanya berdasarkan keterangan satu pihak.
Klarifikasi resmi juga diperlukan untuk memastikan setiap informasi mengenai proses hukum perkara tersebut dapat dipahami secara proporsional dan sesuai fakta.
Demikian pula apabila terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, Media Lensa Nusantara Biz.id membuka ruang bagi pihak kepolisian, kejaksaan maupun pihak-pihak yang disebut dalam berita ini untuk memberikan klarifikasi, koreksi, dan hak jawab sesuai prinsip pers yang profesional.
Pada akhirnya, pemberantasan narkotika dan penghormatan terhadap proses hukum bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan.
Keduanya harus berjalan beriringan agar setiap tindakan penegakan hukum memiliki dasar yang kuat, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.(Ril)


