• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Dari hasil interogasi di TKP, BS menerangkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki,inilahh seorang pelaku nya!!

    Ros007
    Minggu, 15 Desember 2024, 15:12 WIB Last Updated 2024-12-15T23:16:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    "Satresnarkoba Polres Binjai kembali menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika khususnya sabu, hingga Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, SH, SIK, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri,SE. bergegas menurunkan personil Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.

    Benar saja, pada Kamis ( 25/07/2024 ) pukul 21.30 WIB, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Binjai yang dipimpin IPDA Eddy Supratman, SH, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu, dengan inisial BS (55) serta mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dari TKP Jalan T. Amir Hamzah Gang Sawit, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.

    Dari TKP tersebut anggota Unit II Satresnarkoba juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah dompet warna pink yang berisi 9 (sembilan) plastik klip berisi sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) buah pipet sekop, 2 (dua) buah plastik klip besar, 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warma silver.

    Dari hasil interogasi di TKP, BS menerangkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan berinisial NK di Pasar V Tandam, yang kemudian anggota Unit II Satresnarkoba dibawah kendali Kanit 2 IPDA Eddy Supratman, SH, langsung melakukan pencarian ke lokasi yang dimaksud oleh terduga, namun ketika sampai di lokasi NK tidak ditemukan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    ” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku BS beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsul.

    ” Kepadanya di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, ” tutup Syamsul Bahri,SE."
    (Tim.red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini