• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), memperbolehkan masyarakat menitipkan barang berharganya di kantor-kantor polisi.

    Redaktur
    Senin, 16 Desember 2024, 19:35 WIB Last Updated 2024-12-17T03:42:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Medan.lensa nusaantara.biz id
    Untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan saat mudik Natal 25 Desember 2024 dan Tahun Baru 1 Januari 2025 (Nataru).

    Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), memperbolehkan masyarakat menitipkan barang berharganya di kantor-kantor polisi.
    Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, pada Senin (16/12/24).

    “Seperti yang sebelumnya, ruang itu selalu terbuka. Seperti polsek-polsek, Polres, selalu terbuka bagi siapapun masyarakat yang akan menitipkan kendaraannya agar lebih aman,” ujar Hadi.

    Masih kata Hadi, pada saat menitipkan barang berharganya atau kendaraannya di kantor Polisi, warga (yang menitipkan) hanya menunjukkan surat-surat kendaraannya terlebih dahulu.

    “Saya pikir tidak ada persyaratan khusus, hanya saja harus menunjukkan surat-surat kendaraannya sebelum menitipkan,” ungkapnya.

    Setelah warga yang bersangkutan selesai mudik, kata Hadi, bisa langsung mengambil kendaraannya kembali dengan menunjukkan surat dan tanpa dikenakan biaya apapun.
     (Ros OO7)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +