• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Dari gelar perkara yang telah kita lakukan beliau (wanita berinisial D ) berstatus sebagai saksi.

    Redaktur
    Jumat, 20 Desember 2024, 04:21 WIB Last Updated 2024-12-20T12:21:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    "MEDAN-lensa Nusantara biz id 
    Wanita berinisial D yang sempat ditangkap dan ditahan terkait kasus narkoba akhirnya dibebaskan  setelah dari hasil gelar perkara ditetapkan statusnya sebagai saksi.

     ‘’Dari  gelar perkara yang telah kita lakukan beliau (wanita berinisial D -red) berstatus sebagai saksi. Sementara suaminya berstatus sebagai DPO. Personil Polda Sumut pun ikut mencarinya,’’ kata AKP Marulitua Siregar Kanit Reskrim Polsek Deli Tua kepada Nusadaily via ponsel,' Rabu (18/12/2024).

     

    Sebelumnya, Reskrim Polsek Deli Tua Polrestabes Medan Polda Sumut menggerebek rumah seorang tersangka kasus narkoba di Jalan Deli Tua Dusun IV Desa Kedai Durian Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut).

     

    Sumber di lapangan menyebutkan penggrebekan dilakukan oleh 5 orang anggota reskrim pada Kamis (12/12/2024) malam sekitar pukul 29.30 WIB



    Dari penggrebekan petugas berhasil mengamankan seorang wanita berinisial D berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 24 gram. Dan hingga saat ini petugas masih terus memburu pria berinisial A yang merupakan suami dari wanita berinisial D tersebut"
    (Ros.007)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini