masukkan script iklan disini
Belawan, Lensa Nusantara biz id M. Syahputra warga Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan berhasil ditangkap
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan,tersangka kasus pencurian kabel tower telekomunikasi di Jalan Marelan Pasar II Barat pada hari Minggu 15 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti,” ujar AKP Riffi.
Barang bukti ini menjadi bukti kuat atas tindakan tersangka, dan kini ia telah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, tambahnya.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” ungkap Riffi Noor sembari menegaskan akan menindak tegas akan terus dilakukan untuk memberantas kejahatan serupa.
Satreskrim Polres Pel.Belawan mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, terutama di sekitar infrastruktur publik seperti menara telekomunikasi.
“Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga,” tutupnya.(Ros.007)


