masukkan script iklan disini
"Personel Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap pria berinisial FR (34), yang kedapatan tengah melakukan permainan judi online jenis slot, pada Selasa (21/1/2025) tengah malam sekitar pukul 23.55 WIB lalu.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Senin (27/1/2025), mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)
"Pelaku ditangkap di salah satu kafe di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, setelah adanya informasi dari warga," terang Mulyono.
Dikatakan Kasi Humas, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan warga sekitar yang mengatakan bahwa ada aktifitas permainan judi online di kafe Jalan Gatot Subroto.
Petugas lalu melakukan lidik, dan mendapati pelaku tengah asyik bermain judi online jenis slot melalui situs https://selaluberusaha.site (ULTI300), dengan handphone merk Infinix miliknya.
"Satu unit handphone Infinix, screenshot halaman perjudian online dan bukti transaksi melalui m-banking BCA, turut diamankan sebagai barang bukti," ungkapnya.
Petugas lalu membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Tebingtinggi dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut atas kasus perjudian ini.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindak pidana perjudian online.
"Polres Tebingtinggi akan terus melakukan upaya pemberantasan judi online di wilayah hukumnya, demi menjaga ketertiban masyarakat," tegas Kasi Humas AKP Mulyono"
(Ros,007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar