• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA

    MITRA POLRI

     


    Terciduk !!! pengedar narkoba di Jalan Marelan VI Pasar 2 Timur, Kelurahan Rengas Pulau ini lah tersangka orang nya.

    Ros007
    Minggu, 05 Januari 2025, 03:42 WIB Last Updated 2025-01-05T11:42:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Belawan.lensa Nusantara biz id 
    "Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu pada Selasa (31/12/2024) di Jalan Marelan VI Pasar 2 Timur, Kelurahan Rengas Pulau. Tersangka yang diamankan adalah berinisial BR (19).

    Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH, SIK, MKP, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH, MH menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi tentang aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Hal itu diungkapnya pada Sabtu (4/1/2025).

    "Berdasarkan informasi dari warga, tim kami melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi kejadian," ujar AKP Ismail Pane.

    Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan terhadap tersangka.


    "Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan dua paket narkoba jenis sabu, dua plastik klip kosong, satu pipet dengan ujung runcing, dan uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil transaksi narkoba," tambahnya.(Tim.red)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini