masukkan script iklan disini
**PENANGKAPAN TERSANGKA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI MEDAN TEMBUNG**
*Medan, Lensa Nusantara biz id
20 Februari 2025* - Kepolisian Sektor Medan Tembung berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/306/II/2025/SPKT Polsek Medan Tembung tanggal 20 Februari 2025. Kejadian terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di Jl Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
- 1 unit Handphone Infinix milik pelaku an. Ardi Syahputra.
- 1 unit Handphone Samsung S23.
**IDENTITAS KORBAN:**
Nama: Eric Chaiderson
Umur: 22 Tahun
Agama: Islam
Pekerjaan: Tidak ada
Alamat: Jl Kl.Yos Sudarso Lk.VII Medan Labuhan, Kota Medan
**IDENTITAS PELAKU:**
1. Danu Wijaya (20), warga Jl Tirto Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
2. Dimas Syahputra (19), warga Jl Pertiwi Gg Terong, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
3. Adi Syahputra Siagian (23), warga Jl Bersama Gg Karya, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
Kapolsek Medan Tembung menyatakan bahwa ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Demikian rilis berita ini disampaikan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar