• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA

    MITRA POLRI

     


    Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Bongkar Rumah, Pelaku Diamankan, Kerugian Capai Rp 60 Juta**

    Ros007
    Rabu, 26 Februari 2025, 03:45 WIB Last Updated 2025-02-26T11:47:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    **Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Bongkar Rumah, Pelaku Diamankan, Kerugian Capai Rp 60 Juta**  
    *Serdang Bedagai, Lensa Nusantara biz id 25 Februari 2025* – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (bongkar rumah) yang terjadi di Perumahan Resident Firdaus, Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.  

    Pelaku yang berhasil diamankan adalah Muhammad Azmi alias Sengo (19), seorang tukang botot, warga Dusun IV, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Sementara itu, satu pelaku lainnya, berinisial Wawan (W), masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).  

    Kronologi Kejadian**  
    Kasus pencurian ini terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, Sischa Shelly Ovita Lubis (24), yang sedang bekerja di Livina Ponsel, mendapat kabar dari pembantunya bahwa rumahnya telah dimasuki maling. Pencuri masuk dengan cara mencongkel jendela dan jerjak kamar tidur serta membuka pintu dapur.  

    Setelah memeriksa rumah bersama saksi, korban menemukan sejumlah barang berharga hilang, termasuk:  
    - 1 unit laptop ASUS Vivo Book  
    - 1 dompet berisi STNK motor  
    - 2 jam tangan  
    - 1 anting emas  
    - 5 pasang sepatu wanita  
    - 10 pasang pakaian wanita  
    - 8 tas sandang wanita  
    - 4 botol parfum  

    Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 60 juta. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Serdang Bedagai.  

    ### **Kronologi Penangkapan**  
    Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV, saksi, serta mengumpulkan bukti di lokasi kejadian. Setelah mengantongi identitas pelaku, pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim, IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, berhasil menangkap Muhammad Azmi alias Sengo di rumah orang tuanya di Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.  

    Saat diinterogasi, pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut dan menyebut bahwa aksi ini dilakukan bersama rekannya, Wawan, yang kini masih buron. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah:  
    - 1 unit laptop ASUS Vivo Book warna silver  
    - 1 tas laptop warna hitam  

    Saat ini, Sat Reskrim Polres Sergai masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lainnya serta mencari sisa barang milik korban yang belum ditemukan.  

    ### **Modus Operandi dan Ancaman Hukuman**  
    Menurut Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, komplotan ini sudah dua kali melakukan aksi pencurian di daerah Sei Rampah dengan berpura-pura sebagai pencari barang bekas (botot) guna mengamati rumah-rumah kosong yang ditinggal pemiliknya bekerja.  

    Tersangka Muhammad Azmi alias Sengo berperan sebagai pemantau situasi sekitar dan membantu membawa barang hasil curian menggunakan becak, sementara Wawan yang masuk ke dalam rumah korban.  

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.  

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.  

    *(Ros.007)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini