masukkan script iklan disini
Marelan ~ Sebuah gudang yang tadinya dijadikan tempat panglong disulap Menjadi gudang yang di duga tempat pengolahan atau penimbunan BBM ilegal jenis Solar milik salah seorang berinisial R yang berlokasi di Jalan Marelan Pasar lV Timur Kel rengas pulau kec Medan Marelan yang seakan tak tersentuh pihak penegak hukum dan merasa kebal hukum bebas beroperasi. Yang lebih parahnya lagi ,gudang tersebut terletak di dekat permukiman banyak warga masyarakat.
Dari investigasi awak media dilapangan Rabu (12/02/2025) terlihat mobil tangki bermuatan 5000 liter masuk ke dalam gudang yang di duga tempat pengolahan dan penimbunan BBM bio solar bersubsidi.
Di karenakan tempatnya yang sangat strategis timbul pertanyaan apakah gudang yang di duga tempat pengoplosan dan penimbunan BBM bersubsidi bio solar ini tidak di ketahui aparat penegak hukum ataukah mungkin memang sengaja di biarkan ?
Terkait hal ini awak media mencoba mengkonfirmasi salah seorang warga setempat yang tak ingin di sebut namanya. Pada awak media ini Warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan menyampaikan , memang benar bang kami warga di sini sering melihat ada mobil tangki buru putih keluar masuk didalam gudang itu bang.
Kami warga di sini menduga gudang itu di jadikan gudang pengolahan dan penimbunan BBM solar yang kami dengar di kelola oleh salah seorang berinisial R . Kalau hal ini benar kami warga di sini berharap kepada pihak berwajib khususnya polres pelabuhan Belawan untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal dan segera menangkap oknum mafianya yang seakan kebal hukum. Karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat apa bila terjadi kebakaran dan tentu saja merugikan negara karena di duga adanya praktik pengoplosan dan penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi. Harap warga.
Dalam hal ini aparat penegak hukum ( APH) harus segera menyelidiki aktivitas di dalam area gudang tersebut yang di duga melanggar undang – undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 sampai dengan 58 Undang – undang ,
“Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan, dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun, atau denda paling tinggi RP. 60.000.000.000.00 (Enam puluh miliar rupiah.(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar