masukkan script iklan disini
“DPR menargetkan KUHAP yang baru nantinya dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada tanggal 1 Januari 2026,” ungkapnya.
Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Kabupaten Karo untuk memberikan ide dan masukan agar KUHAP yang dihasilkan dapat memenuhi rasa keadilan semua pihak.
Dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, Komisi III DPR RI berharap dapat menghasilkan KUHAP yang lebih baik dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Ia menjelaskan bahwa UU KUHAP merupakan salah satu pilar utama dalam menegakkan negara hukum di Indonesia. UU KUHAP yang berlaku saat ini sudah berusia 44 tahun dan perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
“44 tahun sudah berlangsung, tentu sudah layak untuk kita perbaiki. Karena itu, kami dari Komisi III turun ke dapil masing-masing,” kata Hinca.
“Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan patisipasi bermakna (meaningful participation) pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa UU KUHAP yang dihasilkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat,” terang dia.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 11.00 WIB ini berjalan dengan aman dan lancar. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya Komisi III DPR RI dalam menyerap aspirasi dan masukan dari aparat penegak hukum di daerah, khususnya berkaitan dengan reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
(Ros 007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar