• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Diduga Akses Jalan dan Tanah Wakaf Diserobot, DPP AJH Sumut Soroti Sikap Camat Medan Timur yang Belum Beri Klarifikasi

    Redaktur
    Rabu, 25 Februari 2026, 03:08 WIB Last Updated 2026-02-25T11:08:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Diduga Akses Jalan dan Tanah Wakaf Diserobot, DPP AJH Sumut Soroti Sikap Camat Medan Timur yang Belum Beri Klarifikasi

    Medan – Lensa Nusantara biz id  
    Dugaan penutupan akses jalan serta indikasi penyerobotan tanah wakaf di kawasan Jalan Amal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, menuai sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Hukum (DPP AJH) Sumatera Utara.

    Sekretaris Jenderal DPP AJH Sumut, Anjas Milan, ST, SH, MSi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Camat Medan Timur. Namun hingga Selasa (24/2/2026), belum ada jawaban tertulis yang diterima.

    “Ada apa di balik tidak dibalasnya surat klarifikasi ini? Kami berharap ada penjelasan resmi agar persoalan ini tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat,” tegas Anjas kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

    Anjas menjelaskan, AJH merupakan organisasi yang beranggotakan berbagai kalangan profesional dan intelektual yang berperan sebagai kontrol sosial dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan profesional.

    Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan Tim Rekan Juang AJH, ditemukan dugaan penutupan tiga akses jalan yang sebelumnya digunakan masyarakat sekitar. Akses tersebut diduga kini masuk ke dalam area pengembangan perumahan di sekitar Jalan Amal.

    Menurut AJH, ketiga akses jalan tersebut berstatus fasilitas umum dan masih tercatat sebagai jalan permukiman pada peta satelit. Namun saat ini, akses itu disebut tidak lagi dapat digunakan oleh warga setempat.

    Selain persoalan akses jalan, AJH juga menyoroti dugaan bahwa pengembangan kawasan perumahan tersebut telah memasuki area tanah wakaf kuburan di sekitar lokasi. Tanah wakaf memiliki fungsi sosial dan keagamaan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, sehingga setiap pemanfaatannya harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Sebelum mempublikasikan temuan ini secara luas melalui media cetak, online, maupun televisi, AJH mengaku telah mengirimkan surat klarifikasi kedua secara resmi kepada Camat Medan Timur. Dalam surat tersebut, AJH meminta penjelasan tertulis terkait dugaan pemanfaatan atau pengalihan tanah wakaf kepada pihak pengembang, termasuk dasar hukum dan perizinan yang digunakan.

    AJH juga mendorong
     rekan-rekan wartawan untuk turut mempertanyakan persoalan ini kepada pihak kecamatan guna memperoleh keterangan yang objektif dan berimbang. Menurut Anjas, transparansi dari pemerintah kecamatan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

    Selain itu, AJH mempertanyakan apakah pihak Kecamatan Medan Timur pernah mengeluarkan rekomendasi atau persetujuan atas penutupan akses jalan tersebut, atau justru terjadi pembiaran tanpa pengawasan yang memadai.

    Sebagai bentuk fungsi kontrol sosial, AJH menegaskan akan terus mengawal persoalan ini, khususnya terkait perlindungan fasilitas umum dan tanah wakaf di wilayah Kelurahan Pulo Brayan Darat I.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Medan Timur terkait dugaan penutupan akses jalan dan pemanfaatan tanah wakaf tersebut. 
    Sumber DETEKSi.co
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini