• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETIA

    MITRA POLRI

     


    Polsek Belawan Kembali Tangkap Dua Pelaku Pungli di Simpang Sicanang

    Ros007
    Sabtu, 10 Mei 2025, 19:35 WIB Last Updated 2025-05-11T02:35:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    "Polsek Belawan Kembali Tangkap Dua Pelaku Pungli di Simpang Sicanang

    Belawan--lensa Nusantara biz id 
    Dua pelaku aksi premanisme dengan modus pungutan liar (pungli) terhadap pengendara kembali diamankan oleh jajaran Polsek Belawan pada Jumat, 9 Mei 2025. Kedua pelaku yang ditangkap adalah Nasir (51) dan Ade alias Dedek Jigong (49), yang tertangkap tangan sedang melakukan pungli di kawasan Jalan KL. Yos Sudarso Simpang Sicanang, Belawan.

    Dari penangkapan tersebut, personel mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 7.000,- yang diduga hasil dari pungli yang dilakukan terhadap para sopir truk dan pengendara yang melintas.

    Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kapolsek Belawan AKP Ponijo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah atas aksi para pelaku yang sering meminta uang dengan dalih mengatur lalu lintas.

    “Kami menerima laporan warga terkait aktivitas pungli yang meresahkan di Simpang Sicanang. Setelah dilakukan penyelidikan dan patroli, kedua pelaku berhasil kami amankan saat sedang melakukan aksinya,” ujar AKP Ponijo.

    Menurut pengakuan awal saat pemeriksaan, kedua pelaku menyebutkan bahwa uang hasil pungli digunakan untuk membeli rokok dan makanan sehari-hari.

    “Kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan mengatakan bahwa uang hasil pungli digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti rokok dan makan. Saat ini keduanya sudah kami amankan ke Polsek Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.


    Kapolsek Belawan juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk aksi premanisme dan pungli di wilayah hukumnya demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
    (Ros 007)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini