masukkan script iklan disini
Personil Unit Reskrim Polsek Medan Tembung mendapat perlawan dan diancam juga diserang oleh seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang sebelum dilakukan penangkapan.
Beruntung, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil melakukan tindakan cepat dan menyergap serta melumpuhkan pelaku yang menyerang dengan sebilah parang.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul melalui Kanit Iptu Parulian Sitanggang, SH, menjelaskan bahwa pelaku melakukan penyerangan kepada anggota dengan menggunakan parang saat akan ditangkap.
"Karena situasi tidak memungkinkan kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak telapak kaki kanannya," ucap Kanit Reskrim Iptu P Sitanggang, Kamis (01/05/2025).
Setelah berhasil dilumpuhkan lanjut Ipru P Sitanggang, pelaku kemudian dibawa ke RS Haji untuk mendapatkan penanganan medis. Usai mendapatkan penanganan medis pelaku diboyong ke Polsek Medan Tembung guna diproses hukum.
Sebagai barang bukti, sebilah parang milik pelaku telah diamankan. Sementara, motor korban sudah dijual pelaku kepada seseorang di kawasan Medan Tembung, ujarnya.
"Penangkapan pelaku curanmor RS atas laporan korban ke Polsek Medan Tembung dengan bukti laporan nomor: LP/ B/ 621/ IV/ 2025/ SPKT/ Polsek Medan Tembung/ Polrestabes Medan atas nama pelapor, Agus Syahputra (32) yang melaporkan sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam BK 6751 AJN hilang dicuri. Sepeda Motor korban hilang saat diparkirkan di lahan garapan, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Kamis (24/4/2025) sekira pukul 20.00 WIB," beber Iptu P Sitanggang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim unit Reskrim dipimpin langsung Iptu Parulian Sitanggang, SH dan didampingi Panit Polsek Medan Tembung Ipda M. H. Bakti.
Kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelakunya adalah RS (29) warga Jalan Beo Raya (lahan garapan eks PTPN), Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Dari hasil penyelidikan selama beberapa hari pelaku yang memiliki ciri-ciri tato di tangan kanan dan kirinya. RS ditangkap di Jalan Beo Raya, Selasa (29/4/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Sebagai barang bukti, sebilah parang milik pelaku telah diamankan. Sementara, sepeda motor korban sudah dijual pelaku kepada seseorang di kawasan Pasar VII Medan Tembung.Dari pengakuan pelaku ketika diinterogasi, Kanit Iptu P Sitanggang menjelaskan bahwa uang hasil pencurian sepeda motor digunakan pelaku untuk berpoya poya.
"Sepeda Motor korban sudah dijual pelaku kepada seseorang di Pasar VII Tembung seharga 5 Juta Rupiah. Ini masih kita selidiki," tutup Kanit Reskrim Iptu P Sitanggang.(Ros 007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar