masukkan script iklan disini
UNGKAP KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (KDH)
SAT RESKRIM POLSEK MEDAN TEMBUNG BERHASIL AMANKAN 1 ORANG PELAKU.
31 Mei 2025** – Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (KDH) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Tembung. Seorang pria bernama **Sultan (24 tahun)** berhasil diamankan pada **Sabtu, 31 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB** di wilayah Jl. Medan – Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor **LP/583/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN**, terkait peristiwa pencurian rumah yang dilaporkan oleh korban.
Identitas Tersangka:
* **Nama:** Sultan
* **Usia:** 24 Tahun
* **Agama:** Islam
* **Pekerjaan:** Tidak bekerja
* **Alamat:** Jl. Pasar IV, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan
Barang Bukti yang Diamankan:
1. 1 unit **HP Oppo A15 warna putih** (hasil kejahatan)
2. 1 buah **jaket hoodie warna hitam** (hasil kejahatan)
3. 1 pasang **sandal warna hitam** (dipakai saat beraksi)
4. 1 buah **celana pendek warna hitam** (dipakai saat beraksi)
5. 1 buah **topi warna hitam** (dipakai saat beraksi)
6. **Uang tunai Rp13.000,-** (sisa hasil penjualan barang curian)
Kronologi Kejadian:
Kejadian bermula pada **Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 17.30 WIB** di **Jl. Utama II, Komplek Taman Permata Blok D74, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan**, saat korban baru pulang dari bepergian ke Siantar. Korban mendapati rumahnya dalam kondisi rusak, dengan seng atap dan beberapa bagian rumah mengalami kerusakan akibat dibobol.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati beberapa barang miliknya telah hilang, di antaranya:
* 1 unit **TV LED LG 32 inch**
* 1 unit **TV LED Toshiba 43 inch**
* 1 **tabung gas elpiji 3 kg**
* 1 unit **mesin air merk Shimizu**
* 1 buah **jam tangan merk Aigner**
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material dan segera melaporkan ke Polsek Medan Tembung.
Kronologis Penangkapan
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, pada **Sabtu, 31 Mei 2025**, Unit Reskrim Polsek Medan Tembung bergerak cepat ke lokasi tempat pelaku diketahui berada. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku **Sultan**, yang saat itu sedang berada di kawasan Jl. Medan – Batang Kuis.
Setelah diamankan, pelaku menjalani pemeriksaan intensif. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama dua rekannya yang kini masih **buron (DPO)**, yaitu:
**Rudi (DPO)**
**Raja (DPO)**
Barang hasil kejahatan tersebut dijual kepada seseorang bernama **Hendra**, yang berdomisili di wilayah Tembung, dengan total nilai Rp1.650.000. Pembagian hasil kejahatan disepakati sebagai berikut:
* Sultan menerima Rp700.000,-
* Rudi menerima Rp450.000,-
* Raja menerima Rp500.000,-
Lebih lanjut, pelaku Sultan mengakui bahwa ia **telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali** di berbagai lokasi, khususnya di kawasan Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan. Lokasi-lokasi lain yang menjadi target kejahatan pelaku antara lain:
1. **Jl. Utama II, Desa Kolam** (pencurian sepeda motor)
2. **Blok E40, Komplek Taman Permata** (pencurian rumah)
3. **Blok B124, Komplek Taman Permata** (pencurian sepeda motor)
4. **Blok B141, Komplek Taman Permata** (pencurian rumah)
Tindakan Tegas Terukur:
Saat dilakukan pengembangan kasus ke lokasi lainnya, pelaku berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas. Demi keselamatan petugas dan pelaku, Unit Reskrim mengambil tindakan **tegas dan terukur** sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
-
Himbauan Kepada DPO:
Kapolsek Medan Tembung menghimbau kepada dua pelaku lainnya yang masih **Daftar Pencarian Orang (DPO)**, yaitu:
* **Rudi**
* **Raja**
untuk **segera menyerahkan diri** ke pihak kepolisian terdekat. Hal ini untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat membahayakan keselamatan mereka sendiri maupun petugas di lapangan. Jika tidak menyerahkan diri, bukan tidak mungkin akan dilakukan tindakan tegas yang dapat mengakibatkan **luka berat bahkan kematian**.
Kapolsek Medan Tembung menegaskan komitmen Polri, khususnya jajaran Polsek Medan Tembung, untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. Tindakan kriminalitas sekecil apapun akan ditindak secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, menjaga keamanan lingkungan, serta tidak ragu melapor jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan.(humas/Ros 007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar