masukkan script iklan disini
Gagalkan Peredaran Narkoba, Terhadap Pasangan Suami lstri Yang Diduga Sebagai Bandar di Polres Binjai
Binjai - lensa Nusantara biz id
Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, menggagalkan peredaran narkoba dan melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri yang diduga sebagai bandar dengan inisial TH (38) pegawai swasta dan seorang IRT berinitial PP (32) barang bukti sabu seberat 1.000 gram dari Jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi menyampaikan, Selasa, awal penangkapan, Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar, kemudian tim dibawah pimpinan Iptu Alex Parasibu beserta anggotanya langsung melakukan penelusuran ke TKP untuk penyelidikan,
Hasil penyelidikan, saat itu petugas menemukan satu unit sepeda motor yang berjalan melawan arah lalu lintas dengan dikendarai oleh seorang laki-laki yang berboncengan dengan seorang perempuan, kemudian merasa ada yang aneh selanjutnya petugas membuntutinya dari arah belakang dengan jarak yang cukup aman.
Sesampainya di salah satu rumah kosong kemudian pria tersebut menghentikan sepeda motornya, selanjutnya seorang perempuan yang diboncengnya saat itu turun dari sepeda motor kemudian berjalan menuju samping rumah kosong dengan membawa satu bungkus plastik asoi warna biru.
Sedangkan seorang laki-laki sebagai pengendara turun dari sepera motornya kemudian mencari tempat bersembunyi dan terlihat oleh petugas sedang menggenggam satu pucuk berbentuk senjata api berwarna hitam.
Saat dilakukan penyergapan oleh petugas laki-laki tersebut berupaya melawan dengan cara menembakkan senjata yang dimilikinya kearah petugas namun tidak tepat sasaran sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap TH dan PP serta ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik hijau merk guanyinwang berisi sabu dengan berat lebih kurang 1.000 gram.
Selain itu ada juga satu plastik asoi warna biru, satu unit HP merk samsung warna putih, satu unit HP merk Samsung warna hijau tosca, satu pucuk senjata rakitan warna hitam, satu selongsong peluru dan satu unit sepeda motor honda Scoppy warna biru Dldove-putih Nopol BK 5820 ALC
Setelah dilakukan interogasi terhadap TH dan PP, kemudian dianya mengakui sebagai pasangan suami istri yang domisili di Jalan Bromo Gang Keluarga Nomor 8 Kelurahan Binjai,Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Terhadap TH dan PP beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup/hukuman mati.
"Polres Binjai tetap berkomitmen berantas habis bandar narkoba di Kota Binjai, tegasnya. (Ros 007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar