• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    WEBSITE

    CAR

    Rapat Koordinasi Dengan DPRD Komisi di Kota Medan dan Warga Lorong Jaya, Dengan Dugaan Pemangaran Lahan Milik PT Kim

    Redaktur
    Rabu, 16 Juli 2025, 06:13 WIB Last Updated 2025-07-16T13:14:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Rapat Koordinasi Dengan DPRD Komisi di Kota Medan dan Warga Lorong Jaya, Dengan Dugaan Pemangaran Lahan Milik PT Kim

    Medan - Lensa Nusantara biz id Menanggapi aduan masyarakat Kelurahan Mabar, khususnya warga Lorong Jaya, keterkait pemagaran lahan yang dilakukan oleh PT Kawasan Industri Medan (PT KIM), Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar kunjungan lapangan dan rapat koordinasi bersama pihak PT KIM dan warga setempat.

    Rangkaian kegiatan diawali dengan peninjauan lokasi pemagaran yang dilakukan PT KIM di kavling 07 dan 08 wilayah Lorong Jaya. Rapat kemudian dilanjutkan di Kantor PT KIM dan dihadiri oleh perwakilan Danramil, Satpol PP Kota Medan, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan. Direktur Utama PT KIM, Bapak Daly Mulyana, dalam pernyataannya menegaskan bahwa

    "Lahan yang kami pagar merupakan aset sah milik PT KIM yang dibeli sejak tahun 1992. Pemagaran ini kami lakukan sebagai wujud pelaksanaan tanggung jawab terhadap pengamanan fisik aset negara, sesuai arahan dari Kementerian BUMN. PT KIM adalah anak usaha BUMN yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov Sumatera Utara dan Pemko Medan, sehingga setiap aset harus dijaga dan dilindungi secara hukum," ujar Daly Mulyana di hadapan peserta rapat.

    Pihak warga Lorong Jaya menyampaikan bahwa lahan yang disengketakan merupakan milik Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD) dan saat ini tengah berproses hukum di Pengadilan Negeri Medan. Dalam perkara tersebut, PT KIM menjadi Tergugat I dan Kecamatan Medan Deli sebagai Tergugat II.

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti bahwa warga hingga kini belum dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan atas lahan tersebut. Ia menekankan pentingnya penyelesaian melalui musyawarah agar warga tetap mendapat tempat tinggal yang layak dan sah secara hukum.
    Menanggapi hal itu, Dirut PT KIM menyatakan bahwa:

    "Kami membuka ruang komunikasi. PT KIM siap membantu warga yang ingin membeli lahan lainnya di Kelurahan Mabar sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengikuti setiap sidang melalui Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Sumut yang menjadi kuasa hukum kami."

    Lanjut Dirut kepada awak media ini " Sangat disayangkan pihak Masyarakat Hukum Adat Deli yang melakukan gugatan kepada KIM, tidak hadir Pada Acara tersebut, PT KIM saja yang diminta menyampaikan bukti-bukti kepemilikan serta surat proses pengosongan lahan, Sementara masyarakat MHAD tidak bisa memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan. 

    Disini PT KIM tidak mau diadudomba dengan masyarakat oleh pihak lain, KIM berharap agar warga segera pindah dengan sukarela lalu bisa membeli lahan dengan dengan cara menyicil melalui lembaga keuangan seperti yamg sudah dilakukan warga lainnya" Pungkasnya. (Ros 007)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini