masukkan script iklan disini
Lubuk Pakam Lensa Nusantara biz id
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Utara Berikan Amnesti Kepada 3 (tiga) orang Warga Binaan Pada Sabtu (02/08/2025).
Scroll kebawah untuk lihat konten
Suasana haru dan syukur menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam saat 3 (tiga) orang warga binaan menerima amnesti yang diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Pemberian amnesti ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Penerima Amnesti dari Presiden yakni ALBI RAJAB PRAYOGA terpidana kasus narkotika dengan masa pidana 2 tahun, FRANS SAHAT MANALU terpidana kasus narkotika dengan masa pidana 2 tahun dan BOY LEONARDO SIANTURI terpidana kasus narkotika dengan masa pidana 3 tahun.
Kalapas Lubuk Pakam, Hakim Sanjaya menjelaskan pemberian amnesti merupakan bentuk pengampunan penuh dari negara, yang tidak hanya menghentikan masa pidana, tetapi juga menghapus seluruh akibat hukum dari vonis yang pernah dijatuhkan.
Langkah ini, menurutnya, juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong reintegrasi sosial dan mengurangi kepadatan penghuni di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. proses pemberian amnesti dilakukan melalui tahapan administrasi dan hukum yang ketat, mengikuti aturan dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Amnesti ini bukan sekadar pembebasan, tapi juga harapan baru dan menjadi peluang bagi para warga binaan untuk kembali membangun kehidupan yang lebih baik bersama keluarga dan masyarakat,” imbuh Hakim.
Pemerintah berharap, pemberian amnesti ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menerima kembali para eks-narapidana dengan tangan terbuka, demi mendukung proses reintegrasi sosial secara utuh.(Humas)
(Ros 007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar