• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    WEBSITE

    CAR

    Polisi Tangkap Bandar Narkotika, Sebanyak 1, 24 Gram Sabu Disita

    Redaktur
    Jumat, 15 Agustus 2025, 07:03 WIB Last Updated 2025-08-15T14:04:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Polisi Tangkap Bandar Narkotika, Sebanyak 1, 24 Gram Sabu Disita

    Medan  Lensa Nusantara biz id 
    Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang bandar narkotika di kawasan Medan Barat. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 1,24 gram yang dikemas dalam dua plastik klip siap edar.
    Tersangka diketahui bernama Muhammad Ananda Parinduri (31), warga Jalan Karya II Gang Sekolah, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
    Dari tangan tersangka, petugas menyita dua klip sabu dengan berat bersih 1,24 gram, serta uang tunai Rp60 ribu yang diduga hasil penjualan,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mewakili Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis, (14/8/2025).
    Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

    Pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, seorang petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi langsung dengan tersangka di lokasi yang dilaporkan.

    Tersangka menyerahkan satu plastik klip sabu setelah menerima uang Rp60 ribu dari petugas yang menyamar. Setelah transaksi berlangsung, kami langsung lakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari tangan kanannya, ditemukan satu klip lagi,” ujar Thommy.

    Dalam pemeriksaan awal, Ananda mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan hendak dijual. Ia mengaku telah menjalankan bisnis narkoba itu selama sebulan terakhir.

    Modusnya sederhana, jual beli langsung di lokasi. Selama sebulan ini, tersangka mengedarkan sabu dan dari pengakuannya, kami menduga ada sekitar 12 pengguna yang telah dilayani,” kata Thommy.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
    Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut
    (Humas/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini