• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    WEBSITE

    CAR

    Polsek Tanjung Morawa Amankan 10 Paket Narkoba

    Redaktur
    Rabu, 13 Agustus 2025, 05:41 WIB Last Updated 2025-08-13T12:42:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    DELISERDANG  lensa Nusantara biz id Personel Kepolisian Polsek Tanjung Morawa menangkap seorang pria tersangka pelaku penganiayaan. Dalam pemeriksaan Polisi menemukan narkotika jenis sabu sabu seberat 3,28 gram berupa 10 paket plastik kecil beserta timbangan elektrik dari tersangka pelaku Penganiayaan.

    Informasi dihimpun, Jum' at 8/8/2025. Tersangka berinisial S (31) alias Fery warga Lorong 2, Jalan Grilya Kelurahan Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Polisi memburu tersangka S alias F karena dilaporkan A (46) selaku korban yang melakukan pemerasan dan penganiayaan pada senin  (04/08/2025) lalu saat sedang berada dalam kamar bersama dua wanita Amel dan Nessa diduga teman pelaku di hotel Aero Jalan paya pasir Dusun II Desa Tanjung Morawa A. 

    Akibat kejadian itu korban mengalami penganiayaan serta kerugian uang sebanyak Rp 5 juta rupiah diperas oleh tersangka dan teman temannya.

    Pasca kejadian, Pelaku melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Tanjung Morawa dan petugas melakukan tindak lanjut laporan hingga melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas melakukan penyergapan dan berhasil meringkus pelaku berinisial S dan pelaku lain yang terlibat masih diburu. Dalam penggeledahan Polisi menemukan narkotika jenis sabu sabu seberat 31,28 gram dalam 10 kemasan plastik kecil serta timbangan elektrik.Tersangka kini meringkuk di  Mapolsek Tanjung Morawa guna penyidikan lebih lanjut.

    Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni Harianto Damanik dalam siaran persnya dilansir Humas Polresta Deliserdang menyebutkan pada penangkapan tersangka kasus penganiayaan itu, petugas menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 10 paket dengan berat 31,28 gram.

    " Tersangka saat ini dalam proses hukum dan diancam hukuman paling rendah 5 tahun penjara," pungkas Jonni Damanik
    (Humas/red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini