• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    advertisement

    Tahun Baru

    Polsek tanjung Morawa berhasil ,Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah di Tanjung Morawa

    Redaktur
    Kamis, 11 September 2025, 16:19 WIB Last Updated 2025-09-11T23:25:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Tanjung Morawa Lensa Nusantara biz id Jajaran Polresta Deli Serdang berhasil menangkap Malvin, 25 tahun, pelaku pembakaran rumah di Dusun I Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

    Peristiwa bermula ketika Yurnalis, istri dari pelapor Fachrul Rozi Nasution, 30 tahun, mendengar suara ledakan dari arah depan rumahnya saat sedang tidur.


    Curiga dengan suara itu, Yurnalis memeriksa rekaman CCTV melalui ponselnya. Dari rekaman terlihat seorang pria bernama Malvin yang datang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam. Pelaku membawa ember berisi cairan yang diduga bahan bakar minyak (BBM), lalu menyiramkan cairan tersebut ke meja atau lapak jualan milik korban. Kemudian membakarnya sebelum melarikan diri.

    Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa dengan nomor: LP/B/336/IX/2025/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang/ Polda Sumut.

    Menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu Ade Hasmairi bersama tim segera menyelidikinya.

    Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa.

     Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Joni H. Damanik mengatakan sejumlah barang bukti telah diamankan untuk memperkuat proses hukum.

    “Satu unit helm LTD warna abu-abu, sepasang sandal Carvil warna hitam, satu lembar STNK Honda Vario warna cokelat BK 3005 MBK, potongan kayu terbakar, sarang telur terbakar, serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV berhasil diamankan,” ucap Joni, Rabu (10/9/2025).

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara"
     (humas/red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini