masukkan script iklan disini
Antusias Warga Sumut Sambut Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan dari Gubernur Bobby Nasution
MEDAN, Lensa Nusantara Biz ID – Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) menyambut antusias program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Diskon Pokok PKB hingga 5% yang digagas oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Program yang dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut hingga Desember 2025 ini terbukti meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Antrean Panjang, Pelayanan Tetap Tertib
Pantauan di Kantor Samsat Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (27/10), menunjukkan antrean panjang warga yang sejak pagi datang untuk mengurus pajak kendaraannya. Meski ramai, pelayanan berlangsung tertib dan lancar berkat sistem antrean digital serta pendampingan petugas yang sigap membantu wajib pajak.
Salah seorang warga Medan, Abdul Hakim Sembiring, mengaku sangat terbantu dengan kebijakan tersebut.
> “Lumayan banyak terpotong ya, sangat bermanfaat sekali,” ujar Hakim usai membayar pajak sepeda motornya di Samsat Medan Selatan.
Hal senada disampaikan Muhammad Hamdani, warga Deliserdang. Ia mengaku program pemutihan membuat kendaraannya yang telah lama mati pajak kini aktif kembali tanpa beban denda.
> “Sangat bermanfaat sekali. Ini kereta saya hidup lagi pajaknya. Tentunya bukan hanya saya, tapi juga banyak warga Sumut yang terbantu,” ungkap Hamdani.
Hamdani juga memuji peningkatan layanan di kantor Samsat yang kini lebih cepat dan efisien.
> “Petugasnya sigap dan alur pengurusannya jelas. Tidak ribet seperti dulu,” tambahnya.
Rincian Program Pemutihan dan Diskon Pajak
Program yang diluncurkan Pemprov Sumut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut meliputi berbagai keringanan pajak, antara lain:
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua
Bebas Pajak Progresif
Bebas Denda/Sanksi Administrasi PKB
Bebas Pokok Tunggakan PKB Sebelum Tahun 2024
Bebas Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Diskon Pokok PKB hingga 5% bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo atau memenuhi syarat tertentu
Seluruh kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025 di seluruh kantor Samsat dan gerai layanan Samsat Sumut.
Wujud Kepemimpinan Humanis
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Gubernur Bobby Nasution dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang humanis dan pro-rakyat.
Dengan adanya program ini, Pemprov Sumut menargetkan peningkatan signifikan pada kepatuhan wajib pajak sekaligus lonjakan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara.
(Tim,red)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar