• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    WEBSITE

    CAR

    Kejati Sumut Geledah Dua Kantor Dinas Pemko Tebing Tinggi Terkait Dugaan Korupsi Smartboard

    Redaktur
    Jumat, 31 Oktober 2025, 18:44 WIB Last Updated 2025-11-01T01:45:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kejati Sumut Geledah Dua Kantor Dinas Pemko Tebing Tinggi Terkait Dugaan Korupsi Smartboard

    Medan,  lensa Nusantara biz id 31 Oktober 2025 – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah dua kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025).
    Kedua kantor yang digeledah adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang berada di kompleks Kantor Wali Kota Tebing Tinggi.

    Penggeledahan dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, melalui Plh. Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, SH., MH, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah lanjutan penyelidikan setelah sebelumnya sejumlah pihak telah dimintai keterangan secara intensif.

    > “Benar, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan penggeledahan di Kota Tebing Tinggi,” kata Bani Ginting kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/10/2025).



    Menurutnya, penggeledahan dilakukan di ruang kerja Kepala Dinas dan Kepala Badan, serta beberapa ruangan lainnya untuk menemukan dokumen fisik maupun elektronik yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan smartboard tersebut.

    > “Tujuan penggeledahan ini untuk menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan agar penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini semakin terang benderang. Hasil kerja tim di lapangan akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujarnya.



    Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sumut, Arif Kadarman, SH., MH, menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana (KUHAP).

    > “Tim penyidik melakukan penggeledahan sesuai aturan KUHAP. Kami telah memperoleh surat persetujuan atau penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/PN.Mdn, yang ditindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kajati Sumut Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025,” terang Arif.



    Kejati Sumut menegaskan akan terus menindaklanjuti hasil temuan dari penggeledahan tersebut untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard di Kota Tebing Tinggi.
    (Tim,red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini